PEMERINTAH resmi menurunkan harga Swab RT-PCR dengan membagi sesuai wilayah. Untuk wilayah Jawa-Bali acuan tarif maksimal Rp495 ribu, sedangkan di luar Jawa-Bali paling tinggi Rp525 ribu.
Dirjen Yankes Kemkes Abdul Kadir menyampaikan, penetapan tersebut berdasarkan hasil evaluasi dengan situasi saat ini.
Penetapan tarif tersebut atas pertimbanhan jasa pelayanan, harga bahan habis pakai, termasuk APD level 3, harga reagen, fasilitas kesehatan, dan biaya administrasi.
“Hasil pemeriksaan dengan penyesuaian tarif tersebut dikeluarkan maksimal 1×24 jam sejak pengambilan sampel,” ungkapnya dalam Konferensi Pers secara virtual yang disaksikan Lampung Post, Senin (16/8).
Ia menyampaikan, penurunan harga acuan disebabkan adanya penurunan harga keperluan Swab RT-PCR. Sehingga, lanjutnya, ke depan pihaknya akan terus melakukan evaluasi sehingga kemungkinan harga bisa turun.
Terkait aturan terbaru itu, ia meminta agar Dinkes Provinsi serta Kabupaten/Kota melakukan pengawasan. Kadir berharap, semua pihak penyedia layanan tersebut bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan tersebut. “Kemkes akan mengeluarkan surat secara resmi besok Selasa 17 Agustus 2021,” kata dia.
Sebelumnya acuan tarif tertinggi Swab RT-PCR berdasarkan HK.02.02/I/3713/2020 adalah Rp900 ribu. (CR1/S1)