ELIYAH
PEMERINTAH Kabupaten Lampung Barat akan mengadakan 133 unit sarana prasarana cuci tangan. Fasilitas cuci tangan ini untuk melengkapi prasarana protokol kesehatan dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lambar.
Sebanyak 133 unit sarana cuci tangan itu perinciannya 38 unit akan dipasang tersebar di 10 lokasi pasar Pemkab. Kemudian 76 unit lainnya akan dipasang tersebar di seluruh OPD Pemkab, Sekretariat DPRD, dan Sekretariat Pemkab.
Kemudian kantor instansi vertikal lainnya yang ada di sekitar kompleks Pemkab, yaitu BPS, Kandepag, Kantor Agama, KPU, Samsat, dan lainnya. Kemudian di tempat olahraga dan wisata.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ansari, Jumat (16/10), mengatakan pemasangan sarana cuci tangan itu, yakni berbentuk wastafel dan sarana pendukungnya, yaitu bak penampungan air dan pipanya.
Selain dipasang di perkantoran, pihaknya juga akan memasang sarana cuci tangan di tempat umum yang sering dikunjungi, yaitu di Kebun Raya Liwa dan Taman Kota Liwa.
Masing-masing akan dipasang di dua titik strategis. Kemudian dua titik lagi akan dipasang di sekitar lapangan tenis kompleks Pemkab.
“Pelaksanaan pemasangan sarana cuci tangan ini dilaksanakan melalui Dana Insentif Daerah (DID) tambahan senilai Rp440,5 juta,” ujar Ansari.
Sarana cuci tangan yang akan dipasang itu berupa wastafel berbahan batu alam/natural yang dilengkapi dengan sarana pendukungnya (toren).
Pemasangan sarana cuci tangan ini untuk menambah sarana cuci tangan di masing-masing OPD dan seluruh perkantoran dan lokasi lainnya.
Pemasangan sarana cuci tangan di lokasi pasar akan ditempatkan di titik-titik tertentu yang strategis. Masing-masing akan disesuaikan dengan kebutuhannya.
“Total pemasangan sarana cuci tangan yang akan ditempatkan di 10 pasar, yakni mencapai 38 unit,” ujarnya.
Pemasangan ini sifatnya sebagai tambahan karena selama ini sarana cuci tangan yang ada jumlahnya dinilai masih kurang. “Pemasangan sarana cuci tangan ini adalah untuk penyediaan tempat cuci tangan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19,” kata dia.
Menurutnya, DID tambahan itu sesuai aturan dari pusat, yaitu digunakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Untuk Lambar bidang penanganan Covid-19 salah satu kegiatannya, yaitu dilaksanakan melalui pemasangan sarana cuci tangan melalui pihaknya ini. (S1)