SATGAS Penanganan Covid-19 Lampung Barat mengevaluasi pemberian izin kegiatan masyarakat yang menggunakan hiburan musik orgen tunggal. Pasalnya, kegiatan masyarakat dengan hiburan musik rentan mengabaikan protokol kesehatan. Sementara penyebaran Covid-19 sedang mengalami lonjakan serius.
Sekretaris Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Lampung Barat Maidar, Selasa (29/6), menerangkan pihaknya memang sejak sebulan lalu memberikan izin masyarakat mengadakan kegiatan hiburan orgen tunggal.
Hal itu dalam rangka mengakomodir keinginan para pelaku kesenian, masyarakat dan alasan usaha. Namun sejak izin diberikan, gelaran kegiatan masyarakat yang disertai musik dinilai kurang mentaati protokol kesehatan.
“Hasil pantauan masih banyak tamu atau undangan yang turut menyumbang lagu serta ada acara yang digelar sampai malam hari. Karena itu, kami menilai pemberian izin itu perlu dievaluasi. Sebab ketentuan sebelum izin diberikan kurang ditaati,” ungkap Maidar.
Ia menjelaskan izin diberikan dengan catatan warga yang menggelar acara agar mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang telah tertuang dalam instruksi Bupati.
“Tapi kenyataannya mikrophone digunakan bergantian. Padahal yang diizinkan menyanyi hanya vokalis dan petugas yang tergabung dalam group musik saja,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Satgas Penanganan Covid-19 Lambar mengevaluasi pemberian izin acara masyarakat yang disertai hiburan musik. “Ini masih kita evaluasi, belum diputuskan apakah akan disetop atau tidak (izin). Jangan sampai penularan pandemi covid varian baru ini menyebar akibat ada yang tidak patuh dalam melaksanakan Prokes,” tegas Maidar. (ELI/S1)