PEMERIRNTAH Kabupaten Lampung Barat memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 mulai Kamis (1/10). Sehingga tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 sudah dapat mengambil sikap tegas untuk menindak para pelaku pelanggaran protokol kesehatan.
“Perbup tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Lambar sudah terbit. Terhitung hari ini (kemarin, red) petugas sudah bisa melaksanakannya tanpa ragu menegakkan disiplin protokol kesehatan ketat. Hal itu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 ini,” kata Sekretaris Tim Gugus Tugas sekaligus Kepala BPBD Lambar Maidar, kemarin.
Menurutnya, dalam perbup itu diatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi, partisipasi masyarakat, dan lainnya. Penegakan perbup itu menyasar orang perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab terhadap fasilitas umum.
Setiap pelaku usaha, penanggung jawab, pengelola tempat usaha sesuai dengan protokol kesehatan, maka harus menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan, dan lainnya. Lalu pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum juga harus memastikan karyawan maupun pengunjungnya telah melaksananan protokol kesehatan.
Dalam perbup itu juga diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan atau tertulis. Kemudian sanksi push up, menyanyikan lagu nasional, membersihkan fasilitas umum, mengucapkan janji untuk tidak melanggar hingga denda administratif.
Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum bisa teguran lisan atau tertulis, denda administratif bahkan hingga penghentian sementara operasional usaha maupun pencabutan izin usaha. Pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang, artinya dilaksanakan mulai dari teguran lisan. Jika tidak diindahkan, dilakukan secara tertulis hingga denda dan seterusnya. “Intinya perbup ini disiapkan untuk mengantisipasi ketidakdisiplinan masyarakat Lambar dalam menjalankan protokol kesehatan,” kata Maidar. (ELI/R4)







