• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Sabtu, Maret 7, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Lampung Barat Berlakukan Perbup Disiplin Protokol Covid-19

Dian Wahyu Kusuma Editor Dian Wahyu Kusuma
1 Oktober 2020
di dalam Kebiasaan Baru
A A
ilustrasi/medcom.id

ilustrasi/medcom.id

Share on FacebookShare on Twitter

PEMERIRNTAH Kabupaten Lampung Barat memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 mulai Kamis (1/10). Sehingga tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 sudah dapat mengambil sikap tegas untuk menindak para pelaku pelanggaran protokol kesehatan.

“Perbup tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Lambar sudah terbit. Terhitung hari ini (kemarin, red) petugas sudah bisa melaksanakannya tanpa ragu menegakkan disiplin protokol kesehatan ketat. Hal itu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 ini,” kata Sekretaris Tim Gugus Tugas sekaligus Kepala BPBD Lambar Maidar, kemarin.

Menurutnya, dalam perbup itu diatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi, partisipasi masyarakat, dan lainnya. Penegakan perbup itu menyasar orang perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab terhadap fasilitas umum.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Setiap pelaku usaha, penanggung jawab, pengelola tempat usaha sesuai dengan protokol kesehatan, maka harus menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan, dan lainnya. Lalu pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum juga harus memastikan karyawan maupun pengunjungnya telah melaksananan protokol kesehatan.

Dalam perbup itu juga diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan atau tertulis. Kemudian sanksi push up, menyanyikan lagu nasional, membersihkan fasilitas umum, mengucapkan janji untuk tidak melanggar hingga denda administratif.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum bisa teguran lisan atau tertulis, denda administratif bahkan hingga penghentian sementara operasional usaha maupun pencabutan izin usaha. Pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang, artinya dilaksanakan mulai dari teguran lisan. Jika tidak diindahkan, dilakukan secara tertulis hingga denda dan seterusnya. “Intinya perbup ini disiapkan untuk mengantisipasi ketidakdisiplinan masyarakat Lambar dalam menjalankan protokol kesehatan,” kata Maidar. (ELI/R4)

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

IMB Bisa Diselesaikan Manajemen Telkomsel Lampung

Posting berikutnya

Solskjaer Puji Juan Mata

Dian Wahyu Kusuma

Dian Wahyu Kusuma

Posting berikutnya
Juan Mata(TWITTER/MANCHESTER UNITED)

Solskjaer Puji Juan Mata

(Dok. pixabay.com)

Aouar Berpeluang Tinggalkan Lyon

(Dok. klikhijau.com)

Dorong Gerakan Ramah Lingkungan Saat Berbelanja

Ilustrasi uji klinis.(Medcom.id/M Rizal)

Obat Covid-19 Resmi Didistribusikan

JUARA PIALA SUPER JERMAN 2020. Penjaga gawang Bayern Muenchen Manuel Neuer dan rekan satu timnya mengangkat trofi saat merayakan juara Piala Super Jerman 2020 di Allianz Arena, Kamis (1/10). Bayern Muenchen menjadi juara Piala Super Jerman 2020 setelah mengalahkan Borussia Dortmund.
AFP/ANDREAS GEBERT

Flick Akui Kesulitan Kalahkan Dortmund

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 06 Maret 2026 6 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Maret 2026 5 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Maret 2026 4 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 03 Maret 2026 3 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Maret 2026 2 Maret 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 27 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 03 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?