ATIKA OKTARIA
PEMERINTAH Provinsi Lampung terus mengupayakan percepatan vaksin di Lampung. Pasalnya, 90% pasien terinfeksi Covid-19 di Lampung adalah yang belum vaksinasi.
“Kami upayakan memperbanyak jumlah vaksin dari pusat, namun jumlah vaksin yang disalurkan dari pusat sangat minim, inilah yang menjadi kendala,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, Kamis (5/8).
Ia mengakui penilaian vaksinasi di Lampung masih terbilang rendah. Namun, itu disebabkan minimnya dosis vaksin yang dikirim pusat.
“Menurut saya, seharusnya penilaiannya dari takaran vaksin itu dilihat dari berapa jumlah vaksin yang tersalurkan ke Lampung dan berapa yang telah direalisasikan,” ujar dia.
Sementara untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) dalam sehari seharusnya suatu daerah membutuhkan sekitar 50 ribu hingga 70 ribuan dosis vaksin.
“Jadi bisa disimpulkan, jika jatah untuk Lampung hanya 120 ribu ya itu hanya cukup untuk dua hari untuk mencapai herd immunity,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap Pemerintah Pusat dapat menyalurkan vaksin Covid-19 dengan dosis yang lebih banyak. “Kami siap mempercepat vaksinasi sepanjang vaksinnya ada, hal ini yang sedang kami upayakan. Kami juga mendorong Pemerintah Pusat dapat mengabulkan permintaan kami penyediaan vaksin ini,” ujar mantan Plt Bupati Pesisir Barat itu.
Pemprov Lampung juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap status zona merah penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah ada di 13 kebupaten/kota di Lampung.
“Kami mengimbau masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dengan penerapan prokes yang ketat. Sebab, penyebaran saat ini sudah makin tinggi,” katanya.
Ia mengatakan ke-13 daerah yang diputuskan sebagai zona merah merupakan ketentuan dari Pemerintah Pusat dengan melihat perkembangan kasus di Lampung.
Prokes Harga Mati
Secara terpisah, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menyampaikan 11 poin deklarasi peduli pencegahan Covid-19 Lamtim, kemarin. Salah satu poin menyebutkan penerapan protokol kesehatan merupakan harga mati.
Ia menegaskan Pemkab Lamtim mendukung sepenuhnya penerapan protokol kesehatan 5M, mendukung pemerintah dalam penerapan PPKM sampai tingkat dusun RT, mendukung pembatasan kegiatan ibadah pada tempat ibadah dan mengedepankan pelaksanaan ibadah dari rumah.
Selain itu, Pemkab mendukung penundaan sementara kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti pengajian dan atau yang sejenis serta kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan resepsi/hajatan, dan kegiatan sejenis tidak diperbolehkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Lalu, pihaknya juga mendukung kegiatan belajar-mengajar secara daring, mendukung dan ikut menyosialisasikan serta bersedia mengikuti program vaksinasi dari pemerintah.
“Jika ada penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak yang menandatangani deklarasi wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan masyarakat. Kemudian jika berkali-kali melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi hingga ditindaklanjuti melalui penegakan hukum yang berlaku,” ujar Azwar Hadi. (JON/S1)