• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, Juli 24, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Lamsel Perketat PPKM Mikro

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
28 Juni 2021
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Desa Pulautengah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan melakukan penyekatan bagi siapapun warga yang akan keluar dan masuk. Sebab desa ini memiliki angka penyebaran Covid-19 tinggi dengan 52 warga positif Covid-19.

Desa Pulautengah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan melakukan penyekatan bagi siapapun warga yang akan keluar dan masuk. Sebab desa ini memiliki angka penyebaran Covid-19 tinggi dengan 52 warga positif Covid-19.

Share on FacebookShare on Twitter

LONJAKAN kasus Covid-19 secara nasional disikapi Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Selatan dengan melakukan penebalan PPKM mikro. Mulai dari pemberlakukan work from home 50%, pembatasan tempat ibadah, pembatasan jam operasional pasar modern, hingga pembatasan hajatan.

“WFH atau pengaturan ASN kerja di rumah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Jadi 50% kerja dari rumah. Siapa ASN yang kerja dari rumah dan siapa ASN masuk kerja di kantor yang mengatur kepala OPD-nya,” ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Selatan M Darmawan, Senin (28/6).

Untuk tempat wisata, hotel, dan restoran di zona merah harus ditutup. Namun, jika tidak berada zona merah boleh beroperasi. Meskipun demikian, jumlah pengunjungnya harus dibatasi. Begitu juga dengan tempat-tempat ibadah, boleh dibuka. Tapi, jumlahnya pun dibatasi hanya 25% dan harus dengan prokes ketat.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Lalu, untuk pusat-pusat perbelanjaan seperti mall dan orang-orang yang bekerja di pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 20.00. “Terkecuali rumah makan boleh 24 jam. Tapi, tidak makan di tempat. Artinya, hanya beli saja dan dibawa pulang,” kata dia.

Dia menyatakan bagi tempat-tempat esensial, seperti SPBU, bank, dan pasar masih boleh buka. Namun, harus mematuhi prokes ketat. “Selain itu, untuk resepsi pernikahan dan khitanan (hajatan) boleh digelar dengan prokes ketat. Tapi, tidak boleh makan di tempat acara,” ujarnya. (TOR/S1)

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Parosil Lanjutkan Gotong Royong Tekan Corona

Posting berikutnya

Fahrizal Antarkan Zulfikar ke Peristirahatan Terakhir

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Fahrizal Antarkan Zulfikar ke Peristirahatan Terakhir

Fahrizal Antarkan Zulfikar ke Peristirahatan Terakhir

Kepala Dinkes Lampung dr Reihana.

RSUDAM Fasilitasi Isolasi Wisma Haji

9 PMIB asal Lampung Diisolasi Sebelum Pulang

juara bertahan

Belgia Sisihkan Juara Bertahan

silhavy

Silhavy Bangga Sisihkan Belanda

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 24 Juli 2025 24 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 23 Juli 2025 23 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 23 jUli 2025 23 Juli 2025
  • Hari Anak Nasional, Bangun Generasi Hebat Mulai dari Rumah 22 Juli 2025
  • Indonesia Turunkan 13 Wakil di China Open 2025 22 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?