LONJAKAN kasus Covid-19 secara nasional disikapi Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Selatan dengan melakukan penebalan PPKM mikro. Mulai dari pemberlakukan work from home 50%, pembatasan tempat ibadah, pembatasan jam operasional pasar modern, hingga pembatasan hajatan.
“WFH atau pengaturan ASN kerja di rumah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Jadi 50% kerja dari rumah. Siapa ASN yang kerja dari rumah dan siapa ASN masuk kerja di kantor yang mengatur kepala OPD-nya,” ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Selatan M Darmawan, Senin (28/6).
Untuk tempat wisata, hotel, dan restoran di zona merah harus ditutup. Namun, jika tidak berada zona merah boleh beroperasi. Meskipun demikian, jumlah pengunjungnya harus dibatasi. Begitu juga dengan tempat-tempat ibadah, boleh dibuka. Tapi, jumlahnya pun dibatasi hanya 25% dan harus dengan prokes ketat.
Lalu, untuk pusat-pusat perbelanjaan seperti mall dan orang-orang yang bekerja di pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 20.00. “Terkecuali rumah makan boleh 24 jam. Tapi, tidak makan di tempat. Artinya, hanya beli saja dan dibawa pulang,” kata dia.
Dia menyatakan bagi tempat-tempat esensial, seperti SPBU, bank, dan pasar masih boleh buka. Namun, harus mematuhi prokes ketat. “Selain itu, untuk resepsi pernikahan dan khitanan (hajatan) boleh digelar dengan prokes ketat. Tapi, tidak boleh makan di tempat acara,” ujarnya. (TOR/S1)