• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, Juli 30, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Langgar Aturan PPKM Level 3, Pemkot akan Cabut Izin Usaha

Izin tempat usaha akan dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung apabila diketahui melanggar aturan PPKM level 3.

ricky marly Editor ricky marly
16 Februari 2022
di dalam Kebiasaan Baru
A A
TIDAK MENGIKUTI ATURAN PPKM. Ketua Satgas Ccovid-19 Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana (kanan) saat sidak salah satu tempat usaha yang membuka kegiatan usaha melebihi batas waktu aturan penerapan PPKM, Selasa (9/11). Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung menyegel beberapa kafe dan tempat usaha yang diketahui menjalankan usaha melebihi batas waktu.
ISTIMEWA

TIDAK MENGIKUTI ATURAN PPKM. Ketua Satgas Ccovid-19 Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana (kanan) saat sidak salah satu tempat usaha yang membuka kegiatan usaha melebihi batas waktu aturan penerapan PPKM, Selasa (9/11). Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung menyegel beberapa kafe dan tempat usaha yang diketahui menjalankan usaha melebihi batas waktu. ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter
Untuk dapat mengakses konten ini, silakan berlangganan paket Lampung Post Digital Premium atau log in jika sudah berlangganan. Bagi pengguna baru, silahkan daftar/ pilih paket dan dapatkan akses ke semua konten
Tags: bandar lampungizin usahappkm
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Optimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Pekon

Posting berikutnya

Bhabinkamtibmas dan Satgas Diminta Lakukan Pelacakan Kontak Erat

ricky marly

ricky marly

Posting berikutnya
(Dok. pixabay.com)

Bhabinkamtibmas dan Satgas Diminta Lakukan Pelacakan Kontak Erat

ABAI PROTOKOL KESEHATAN. Jajaran Polres Pesawaran bersama dengan jajaran TNI setempat, melakukan operasi yustisi di Pasar Kedondong, Pesawaran, yang menjaring warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di pasar tersebut, beberapa waktu lalu.  (LAMPUNG POST/PUTRA PANCASILA SAKTI)

Dorong Pemda Buat Peraturan Pemberian Sanksi Denda

sejumlah opd

Pemda PPKM Level 3 Terapkan WFH 50%

kadis tidak kreatif

Pemprov Lampung Rumuskan Standar Kompetensi Jabatan

Ilustrasi (DOK)

Pemerintah Jangan Tambah Kesengsaraan Buruh

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 30 Juli 2025 30 Juli 2025
  • Semangat Baru Bhayangkara Presisi Lampung FC di Tanah Lada 29 Juli 2025
  • Timnas Inggris Pertahankan Gelar Juara Euro Wanita 29 Juli 2025
  • Final Kontra Vietnam, Momentum Putus Rekor Buruk 29 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 29 Juli 2025 29 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • BPK periksa polres lamtim

    BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 25 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 24 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 26 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?