DINAS Kesehatan Kabupaten Pringsewu mewajibkan tenaga kesehatan (nakes) harus melakukan swab antigen guna menjaga kesehatan.
Kabid Pengelolaan dan Penanganan Penyakit Dinkes Pringsewu Hadi Mochtarom, Rabu (15/9), menyatakan untuk nakes yang langsung melayani pasien Covid-19 diharuskan menjalani swab sekali dalam satu minggu. Tetapi bagi nakes yang tidak langsung melayani pasien Covid-19 seperti bekerja di klinik dan puskesmas yang tanpa pasien Covid-19 diharuskan melakukan swab antigen dalam dua minggu sekali.
Dia menjelaskan swab antigen bagi nakes bertujuan mengetahui kondisi nakes agar tetap sehat sehingga bisa tetap bekerja dan melayani pasien. Swab antigen bagi nakes bersifat individu sehingga terkadang ada saja nakes yang enggan di-swab meskipun sudah waktunya untuk di-swab. “Tetapi pada umumnya para nakes sadar akan manfaat swab antigen sehingga mereka patuh saat jadwal swab antigen,” ujarnya.
“Jadi kalaupun ada nakes yang enggan di-swab sampai batas waktunya itu tidak banyak ya sekitar satu-dua. Tetapi yang jelas tidak mengganggu tugas pelayanan,” kata dia.
Swab antigen untuk nakes bukan saja berlaku bagi nakes yang bertugas di instansi pemerintah saja, RSUD maupun puskesmas-puskesmas, tetapi juga para nakes yang bertugas di klinik swasta dan rumah sakit swasta. “Biasanya jika jadwal dan antigen tiba bagi nakes, mereka mengajukan peralatan swab antigen ke Dinkes, lalu dinas melayani,” ujar Hadi. (WID/M1)