PROVINSI Lampung telah menerapkan PPKM mikro sejak 20 April 2021 lalu. Meski begitu, di wilayah Bandar Lampung belum ada lingkungan yang diperketat.
Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung dr Edwin Rusli menerangkan, wilayah yang diperketat adalah lingkungan berstatus zona oranye dan merah. Penetapan status tersebut diterapkan pada tingkat RT.
Ia mengatakan, tidak ada lingkungan RT yang dinyatakan zona merah ataupun oranye. Sehingga hingga saat ini belum ada pembatasan kegiatan masyarakat.
“Saat ini belum ada lingkungan RT yang zona merah, masih terkendali,” ungkapnya, Selasa (27/4).
Ia menambahkan, tidak ada yang berbeda pada metode tracing selama PPKM mikro. Hanya saja, lanjut dia, penerapan sanksi dan karantina wilayah lebih tegas.
Lingkungan disebut zona merah jika ada lebih dari lima rumah dalam 1 RT dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kurun waktu 7 hari. Pada lingkungan dengan kondisi itu dilarang ada kerumunan lebih dari tiga orang.
Penanganan dilakukan dengan pencarian kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan yang ketat. Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.
Lingkungan disebut zona oranye jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus positif Covid-19 pada 1 RT dalam waktu 7 hari. Pada kondisi ini satgas menerapkan isolasi mandiri bagi pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selain itu tempat umum di lingkungan zona merah akan ditutup. Di antaranya adalah rumah ibadah, tempat bermain anak, sekolah, kecuali tempat esensial.
Sedangkan suatu lingkungan disebut zona kuning jika terdapat 1-2 rumah dengan kasus dalam 1 RT selama 7 hari. Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. (CR1/S1)