OMBUDSMAN RI Perwakilan Lampung meminta pemerintah daerah benar-benar memaksimalkan fungsi call center Satgas Penanganan Covid-19. Pasalnya, saat ini masyarakat banyak yang memerlukan bantuan dan harus mendapatkan pelayanan yang baik, sementara call center yang disediakan justru tak melayani warga.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf menuturkan pihaknya menerima konsultasi yang cukup banyak sejak 1 Juli 2021 sampai saat ini terkait call center Satgas Covid di daerah yang tidak dapat dihubungi.
“Terdapat banyak konsultasi yang kami terima. Ada yang terkait tidak adanya Call Center Satgas Covid di beberapa kabupaten. Sedangkan untuk daerah yang memiliki Call Center Satgas Covid sulit dihubungi maupun nomor sudah tidak aktif atau kurang merespon ketika ada pasien yang terpapar ingin melapor dan meminta tindakan lebih lanjut,” kata Nur Rakhman dalam pesan tertulisnya, Rabu (28/7).
Ia mengatakan Call Center yang disediakan semestinya benar-benar berfungsi untuk melayani para pasien Covid-19 yang membutuhkan bantuan dan informasi. Nur Rakhman Yusuf juga menyesalkan Call Center milik Pemprov Lampung yang tak selalu aktif.
Sementara dalam kondisi saat ini, masyarakat amat memerlukan edukasi dalam pelaksanaan isolasi mandiri jika ia bergejala ringan maupun masyarakat yang mengadukan keramaian.
“Untuk daerah yang tidak kami temukan Call Centernya, masyarakat yang berkonsultasi kami arahkan ke puskesmas terdekat atau melalui Call Center Satgas Covid Provinsi,” tuturnya.
Ia juga menyesalkan kinerja jajaran satgas yang tak cepat tanggap terhadap laporan adanya kerumunan yang berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19.
“Kami paham tiap lapisan telah bekerja dengan keras baik Kepala Daerah, tim Satgas Covid dan terutama para tenaga kesehatan. Tetapi kita tidak boleh lalai karena masyarakat membutuhkan rasa nyaman dan kita memiliki tugas melayani. Laporan keramaian adalah hal yang juga harus direspon oleh pemerintah agar pencegahan penularan Covid-19 dapat dikendalikan,” kata Nur Rakhman. (TRI/S1)