MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa yakni tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Berdasarkan fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan Covid-19. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, M Epid, pada konferensi pers secara virtual, pekan lalu.
Proses vaksinasi bisa dilakukan pada siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan. Artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa.
Vaksinasi tetap dilakukan baik untuk kalangan muslim maupun nonmuslim. Lebih lanjut dr Nadia menjelaskan fungsi dari puasa ini, di antaranya seperti detoksifikasi, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan.
“Saya yakin puasa itu walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ujarnya.
Tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadan. Yang penting sebelum vaksinasi di bulan puasa adalah istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Untuk vaksinasinya sendiri kami tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” katanya.
Vaksinasi Pagi Hari
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung, Aditya M Biomed mengatakan dari sisi medis pun vaksinasi selama bulan puasa tidak masalah. Namun, ia menyarankan vaksinasi dilakukan pada pagi hari atau beberapa jam sehabis sahur.
“Pada dasarnya tidak ada masalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama puasa. Tetapi untuk mengurangi atau menekan segala kemungkinan yang terjadi di dalam metabolisme tubuh, sebaiknya vaksinasi dilakukan pagi hari,” ujar Aditya kepada Lampung Post Week End, pekan lalu.
Ketua IDI menyarankan dua sampai lima jam usai sahur merupakan waktu yang tepat untuk vaksin, karena metabolisme tubuh masih dalam kondisi normal. “Jangan juga siang atau sore, ketika tubuh sedang lemas. Sebab, bisa saja memberikan efek setelah divaksin jika dalam kondisi tersebut,” ujarnya.
Ia menyebutkan setiap orang memiliki efek yang berbeda usai mendapatkan vaksinasi. Tetapi secara umum tidak ada masalah, asalkan ketika ditanyai soal riwayat kesehatannya oleh tim medis sebelum divaksin harus jujur.
“Selama ini banyak yang tidak jujur atau menyembunyikan kondisi medisnya, sehingga begitu usai divaksin baru merasakan efeknya. Ini yang harus diperhatikan untuk kebaikan semua, bukan hanya ingin cepat tuntas saja,” ujarnya. (SAG/MI/M1)