BUPATI Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang larangan bagi para ASN Pemkab Lampung Barat dan keluarganya bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama bulan Ramadan sampai pada masa libur Hari Raya Idulfitri 17 Mei mendatang. Kebijakan itu guna mencegah dan meminimalisir resiko penularan wabah Covid-19.
Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lambar Surahman, Jumat (16/4), menjelaskan larangan itu tertuang dalam SE Bupati Lambar Nomor 060/217/09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Selama Ramadan dan Libur Idulfitri Tahun 2021 di Kabupaten Lambar.
Surat edaran itu ditandatangani dan disampaikan pada 12 April 2021 lalu. SE tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai Pemkab Lambar melalui staf ahli bupati, asisten, seluruh kepala OPD dan seluruh kabag di sekretariat.
Ia menambahkan, ada enam poin yang diatur dalam SE itu. Pertama, pegawai ASN Pemkab Lambar dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama bulan Ramadan sampai dengan libur Idulfitri 17 Mei 2021.
Kedua, bagi pegawai yang dengan kondisi terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, maka sesuai dengan ketentuan dalam SE itu yakni yang bersangkutan harus mendapatkan izin pimpinan yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait untuk pencegahan Covid-19.
Ketiga, setiap kepala OPD/instansi agar mengecek secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan tugasnya.
Keempat, setiap kepala OPD/instansi untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin pegawai dan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid-19 di masing-masing kantor sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, apabila ada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin terkait surat edaran ini terhitung sejak ditetapkan 12 April 2021, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53/2010 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
SE itu dibuat Bupati menindaklanjuti SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Selama Ramadan dan Libur Idulfitri Tahun 2021 di Provinsi Lampung. (ELI/S1)