• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, November 20, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
14 Oktober 2021
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat konfrensi pers melalui live streaming bersama Ketua Satgas Penanganan Covid-19/Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito yang diikuti Lampung Post, Senin (26/7).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat konfrensi pers melalui live streaming bersama Ketua Satgas Penanganan Covid-19/Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito yang diikuti Lampung Post, Senin (26/7).

Share on FacebookShare on Twitter

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menetapkan semua pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

“Surat Edaran ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” kata Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Ganip Warsito, Kamis (14/10).

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Kebijakan itu efektif berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE Nomor 20 Tahun 2021 itu, SE Nomor 18 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021, terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8×24 jam menjadi 5×24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan internasional menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau.

Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam, pelaku perjalanan tersebut juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19, dan bukti pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Selain Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021, Kasatgas Ganip juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai 31 Desember 2021.

Dalam SK itu, Kasatgas menetapkan dua bandara yakni Soekarno Hatta dan Samratulangi, tiga Pelabuhan laut yakni Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan, dan dua Pos Lintas Batas Negara ,yaitu Aruk dan Entikong sebagai pintu masuk bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

SK tersebut juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui pintu masuk bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina itu khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Tempat karantina tersebut juga diperuntukkan bagi pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam SK itu, juga ada ketentuan bahwa WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan jangka waktu lima hari dari negara asal dengan eskalasi kasus positif COVID-19-nya rendah, atau 14 hari dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.

Dengan ditetapkannya keputusan itu, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ANT/S1)

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

BTPN Syariah Percepat Terbentuknya Kekebalan Kelompok

Posting berikutnya

PPKM Terus Diberlakukan Jelang Libur Nataru

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

PPKM Terus Diberlakukan Jelang Libur Nataru

Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah Lampung kembali menggelar vaksinasi Covid 19 di Lampung Tengah, Kamis (14/10/2021)

BIN Kebut Vaksinasi Pelajar dan Umum di Lamteng

Suasana Lampung Health Summit Seasion 2 yang digelar Metro TV Lampung bertajuk Prokes Menyelamatkan Kita Semua di ballroom Hotel Radisson, Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (14/10).

Disiplin Prokes Cegah Gelombang 3

ptsl di

PTSL di Mesuji Sisakan 2 Persen

pendapatan daerah

Pendapatan Daerah Tubaba dalam APBD 2022 Rp864 Miliar

BERITA TERBARU

  • Indra Sjafri Kantongi 18 Nama untuk SEA Games 2025 20 November 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 20 November 2025 20 November 2025
  • Hindari Paparan Paham Radikal, Polri dan Polda Lampung Perkuat Pencegahan Terorisme Digital pada Anak dan Remaja 19 November 2025
  • Praperadilan Uji Kinerja Jaksa di Kasus Korupsi PI 10% WK OSES PT LEB 19 November 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 19 November 2025 19 November 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 17 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 18 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 15 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?