• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Kamis, Maret 12, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Pelanggaran 3M Metro Kian Turun

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
7 Oktober 2020
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SEJAK Pemerintah Kota (Pemkot) menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2020, jumlah kesadaran masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan (3M) kian meningkat.

Hal ini disampaikan Kabid Perda Satpol-PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, Rabu (7/10). Dia mengatakan sejak diterapkan Perwali Nomor 39 Tahun 2020, kesadaran masyarakat kian meningkat.

“Kami sudah jalan 15 hari penerapan perwali, sampai dengan saat ini sudah terjadi 753 pelanggaran. Kesadaran masyarakat makin meningkat pada lima hari pertama kami lakukan operasi itu hampir 388 pelanggar kami temukan, dan sekarang ini mulai menurun,” kata dia.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Dia menambahkan bagi pelanggar perwali yang mendapat sanksi sosial itu dinilai dapat membuat efek jera bagi pelanggar itu sendiri. Sehingga orang lain yang melihat jika dihukum kesadarannya timbul.

“Sesuai dengan Pasal 8 Ayat (4) itu ada sanksi sosial itu tentang baca poin-poin Pancasila, menyanyikan lagu Garuda Pancasila dan Indonesia Raya, membersihkan fasilitas umum, dan lain-lain, sehingga membuat masyarakat makin sadar betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan di era new normal,” ujarnya.

Dia menjelaskan di lima kecamatan yang ada di Kota Metro, pelanggar yang mendominasi yaitu di daerah Kecamatan Metro Timur.

“Pelanggar yang paling banyak itu di Metro Timur, rata-rata masyarakatnya ini memang mereka bawa masker cuma kadang maskernya tidak dipakai ada yang ditaruh di saku celana, di dalam tas, ada yang digantung di leher. Kalau di Metro Pusat masyarakatnya hampir disiplin. Kami harap masyarakat Metro mulai sadar, paling tidak menyadari untuk penanganan ini kita lakukan bersama. Bukan hanya pemerintah,” ujar dia. (CR3/S1)

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Sanksi Denda Perbup Prokes Lambar Dihilangkan

Posting berikutnya

Asesmen Tak Lagi Evaluasi Capaian Peserta Didik

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem A Makarim.

Asesmen Tak Lagi Evaluasi Capaian Peserta Didik

ilustrasi

Puluhan Calon Muda Praja IPDN Positif Corona

Perketat Mobilitas Antardaerah

Perketat Mobilitas Antardaerah

Goetze Cari Tantangan Baru di PSV Eindhoven

Goetze Cari Tantangan Baru di PSV Eindhoven

Fosil Prajurit Anglo-Saxon

Fosil Prajurit Anglo-Saxon

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Maret 2026 11 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Maret 2026 10 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Maret 2026 9 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 06 Maret 2026 6 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Maret 2026 5 Maret 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 06 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?