• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Kamis, Maret 12, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Pemkab Pringsewu Mulai Sosialisasikan Perbup 38/2020

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
7 Oktober 2020
di dalam Kebiasaan Baru
A A
PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN. Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mesuji menegakkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menegur warga yang tidak memakai masker di pusat keramaian di Mesuji, Senin (5/10).
LAMPUNG POST/RIDWAN ANAS

PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN. Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mesuji menegakkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menegur warga yang tidak memakai masker di pusat keramaian di Mesuji, Senin (5/10). LAMPUNG POST/RIDWAN ANAS

Share on FacebookShare on Twitter

KABUPATEN Pringsewu mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati Pringsewu No 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penerbitan perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selain itu juga, Instruksi Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Kasatpol PP Pringsewu H Ibnu Harjianto menyatakan setiap Senin-Jumat Pol PP terus melakukan razia yustisi guna mengawasi masyarakat yang tidak memakai masker dengan lokasi berpindah-pindah. Seperti Tugu Pemuda dan Fajarisuk.

Dia mengatakan saat ini memang belum ada anggaran terkait sosialisasi perbup, tetapi harus tetap jalan. Perbup keluar setelah APBD Perubahan disahkan. Bahkan, dalam rapat pembagian tugas sosialisasi minggu lalu, tidak dijelaskan soal anggaran. Namun demikian Pol PP tetap jalan.

Bahkan, menurutnya, pada Rabu (7/10) pagi, pihaknya juga melakukan razia di Gunung Kancil, Fajarisuk, bertepatan dengan kunjungan wakapolda.

“Memang masih banyak pelanggar yang ditemukan dan kami berikan sanksi, serta membagikan masker kepada masyarakat yang tidak pakai masker. Kami juga sudah dapat 300 masker dari Dinkes untuk dibagikan kepada masyarakat saat yustisi,” ujarnya.

Perbup tersebut saat ini sedang dalam disosialisasikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Pringsewu Herlambang, menyatakan anggaran di Dinkes untuk sosialisasi dilakukan untuk baliho, pamflet, banner, one way untuk kendaraan.

Dalam perbup, menurutnya, sudah ada pembagian tugas dan wewenang daerah sosialisasi. Seperti Dinas Koperindag menyasar ke pasar-pasar.

Sebelumnya, Pemkab telah menggelar rapat dengan pimpinan OPD terkait sosialisasi perbup. Rapat yang di digelar pada Kamis (1/10) lalu langsung dipimpin Sekkab Hasan Basri.

Turut hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya kalak BPBD, kasatpol PP, kaban Kesbangpol, kadis Kesehatan, kadis Pendidikan dan Kebudayaan, kadis Sosial, kadis Perhubungan, kadis Koperindag dan para camat se-Kabupaten Pringsewu.

Sekkab Pringsewu Hasan Basri mengatakan tujuan diterbitkannya perbup ini untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19, serta untuk menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

Sekkab melanjutkan beberapa tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, rumah ibadah, perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha.

Kemudian industri dan sejenisnya, taman dan area publik, pasar rakyat atau tradisional, pasar modern, pusat perbelanjaan, pertokoan, restoran, rumah makan, kafe.

Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar, Hasan Basri menjelaskan sanksi ini dikenakan baik untuk perorangan maupun pelaku usaha.

Untuk perorangan, di antaranya berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial, yang penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing.

Sedangkan bagi pelaku usaha, di antaranya juga berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing, hingga penghentian dan penutupan sementara tempat dan penyelenggaraan usaha, hingga pencabutan izin usaha. (WID/S1)

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Berkas Kasus Fee Proyek Lamsel Dikebut

Posting berikutnya

Kampanye Dialog Daring Pasangan Calon Belum Ada

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Pilkada Bandar Lampung Gelar 881 Kampanye

Kampanye Dialog Daring Pasangan Calon Belum Ada

Ilustrasi: istockphoto.com

Kirimkan Surat ke Pemilik Menara BTS

Posko Gugus Tugas akan Dipindahkan

CEK PAKET. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan Sulpakar mengecek bantuan paket sembako untuk masyarakat Kecamatan Palas di halaman Kantor Camat Palas, Rabu (7/10). LAMPUNG POST/ARMANSYAH

Ribuan Paket Sembako Disalurkan ke Warga

PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN. Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mesuji menegakkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menegur warga yang tidak memakai masker di pusat keramaian di Mesuji, Senin (5/10).
LAMPUNG POST/RIDWAN ANAS

Sanksi Denda Perbup Prokes Lambar Dihilangkan

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Maret 2026 11 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Maret 2026 10 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Maret 2026 9 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 06 Maret 2026 6 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Maret 2026 5 Maret 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 06 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?