• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Rabu, Maret 4, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Pemkot Metro Garap Perda Prokes

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
16 November 2020
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Wali Kota Metro A Pairin.

Wali Kota Metro A Pairin.

Share on FacebookShare on Twitter

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Metro berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Metro.

Walikota Metro, Achmad Pairin mengatakan, Perda Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan kewajiban pada setiap daerah untuk mengatur masyarakat, maupun memberikan sanksi atau denda bagi pelanggar.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

“Sore ini insya Allah kita bicarakan terkait perda tentang penanganan Covid-19. Perda ini memang harus dibahas secara teliti dan disesuaikan dengan strata hukum yang ada. Seperti UUD 45, undang-undang, maupun perpres,” kata dia, Senin (16/11).

Dia menambahkan, dengan dibentuknya Perda ini maka, sanksi maupun denda bisa diberikan kepada yang melanggar. Karena itu, perlu dibahas lebih lanjut. Terutama terkait hukuman atau sanksi yang tepat untuk diberikan kepada pelanggar.

“Jadi bukan sanksi sosial namun sanksi hukuman. Kita kan baru punya Perwali. Dan itu sanksi sosial. Intinya kita mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3M,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BapemPerda DPRD Kota Metro Yulianto mengatakan, Perda terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 merupakan kewajiban yang harus dimiliki daerah sesuai instruksi pemerintah pusat. Karena itu, DPRD pada dasarnya mendukung.

“Garis besarnya perda ini dibuat untuk mengatur masyarakat akan protokol kesehatan dan meredam kasus agar tidak bertambah. Apalagi saat ini Metro sudah lebih dari 100 orang,” kata dia. (CR3/S1)

 

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Masyarakat Garda Terdepan Lawan Covid

Posting berikutnya

Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Rp1,8 Juta

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Program KKN Tematik Wirausaha Jangkau 3.100 Desa

Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Rp1,8 Juta

ilustrasi

Vaksin Rp30 Ribu, Warga Sehat

Ilustrasi:Istockphoto.com

Periksa Tujuh Saksi soal Perusakan APK

Ilustrasi:istockphoto.com

KPU Siap Jalani Swab Test

Ilustrasi: istockphoto.com

Calon Dipersilakan Bawa Teks Visi-Misi

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Maret 2026 4 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 03 Maret 2026 3 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Maret 2026 2 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 27 Februari 2026 27 Februari 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 26 Februari 2026 26 Februari 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 27 Februari 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 03 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?