IKATAN Apoteker Indonesia (IAI) mengimbau penggunaan Ivermectin sebagai obat penanganan Covid-19 harus berdasarkan resep dokter. Pasalnya, Ivermectin tergolong obat keras yang tidak bisa digunakan secara bebas.
“Ivermectin adalah obat tergolong obat keras yang memang harus didapatkan dengan resep dokter,” ujar Ketua IAI APT Nurul Falah Eddy Pariang dalam konferensi pers, Jumat (2/7) malam.
Dia mengatakan Ivermectin memang sudah beredar. Obat yang disebut dapat mengalahkan Covid-19 itu memiliki izin edar. Tetapi sebagai obat cacing atau antiparasit. Lantas, penggunaannya pun harus disesuaikan dengan dosis tertentu.
Terkait penggunaan untuk Covid-19, dia mengatakan penelitian terhadap Ivermectin baru secara in vitro. Butuh penelitian lebih lanjut dan harus melalui uji klinis. Sehingga tidak serta-merta disimpulkan bisa mengalahkan Covid-19.
“Kami pun mengimbau teman-teman di apotek apabila melayani Ivermectin dipastikan bahwa ada resep dokternya. Sebab, memang indikasinya adalah obat cacing yang kemudian marak dipakai untuk Covid-19 dari penelitian awal dan menjadi sangat heboh belakangan ini,” ujarnya.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi IAI Prof Keri Lestari mengatakan sesuai dengan karakteristik obat keras, maka penggunaan serta pembelian Ivermectin harus dengan pantauan dan resep dokter. Sehingga sangat tidak dianjurkan penggunaan obat tersebut dengan pembelian tanpa resep dokter, pembelian bebas, apalagi dengan pembelian daring/online.
Sebagai obat keras, Ivermectin tidak digunakan untuk pencegahan. Dan informasi bahwa Ivermectin bisa mencegah Covid-19 justru menyesatkan masyarakat. Sebab, obat keras hanya bisa digunakan untuk pengobatan di fase berat.
“Sekali lagi untuk pengobatan Covid-19 saja direkomendasikan untuk yang ada indikasi keparahan dan untuk yang pencegahan ini sangat tidak direkomendasikan karena sehubungan dengan adanya efek samping yang memang masih perlu ditelaah lebih dalam mengenai keamanan obatnya,” ujar dia.
Badan POM pun sudah mengingatkan obat tersebut dalam indikasinya digunakan hanya untuk sekali dalam setahun. Untuk digunakan sebagai pencegah dengan penggunaan rutin membutuhkan pembuktian keamanannya. (ANT/S1)