WAKIL Ketua IDI Lampung dr Boy Zaghlul Zaini menegaskan untuk tidak langsung menyalahkan sekolah jika ada peserta didik yang terkonfirmasi positif Covid-19. Pemerintah harus segera melakukan tracing guna mengetahui penularan dan mencegah penyebaran virus corona baru itu.
Menurutnya, batas pembelajaran di sekolah maksimal hanya tiga jam. Kemudian sekolah juga telah memiliki aturan serta mekanisme pembelajaran pada masa pandemi.
“Jadi jangan buru-buru salahkan sekolah jika ada siswa kena Covid-19, karena meraka hanya 3 jam di sekolah dengan protokol kesehatan,” ujarnya, kemarin (19/9).
Jika dalam masa pelaksanaan PTM ditemukan siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19, pemerintah harus melakukan tracing. Harus diketahui benar siswa tertular saat berkegiatan di mana.
Sebab, kata dia, sekolah hanya mengawasi murid selama berada di sekolah. Saat selesai jam sekolah maka akan sulit memantau peserta didik.
“Bisa saja siswanya tidak langsung pulang saat selesai, dia nongkrong dulu atau pergi main,” kata dia.
Sebab itu, menurutnya, orang tua juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi sang anak. Tidak bisa melepaskan seluruh tanggung jawab anak kepada sekolah.
Diketahui, sebanyak 12 kabupaten di Lampung telah menggelar PTM. Kemudian ada dua kota yang masih melaksanakan uji coba, dan akan disusul oleh Lampung Selatan pada pekan depan. (CR1/S1)