TRIYADI ISWORO
OMBUDSMAN RI Perwakilan Lampung meminta Satgas Penanganan Covid-19 untuk meningkatkan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat pelayanan publik.
Tempat pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan yakni pelabuhan dan stasiun kereta api yang merupakan pintu utama arus keluar masuk, baik dari luar Lampung maupun yang hendak keluar daerah.
Pasalnya, penyebaran pandemi Covid-19 di bumi Ruwa Jurai kian mengkhatirkan dibuktikan dengan penambahan daerah berstatus zona merah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan Lampung adalah salah satu daerah yang dekat dengan Pulau Jawa yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19. Lampung memiliki potensi yang cukup tinggi terhadap penularan covid-19.
“Maka dari itu perlu adanya pengawasan ekstra terhadap penerapan prokes, terutama pada pelaku perjalanan baik perjalanan udara, laut maupun darat,” ujarnya, Rabu (20/1).
Nur Rakhman menegaskan dengan adanya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, pemerintah daerah mestinya merespon dengan cepat hal-hal apa saja yang mesti dilakukan.
”Kepala daerah merupakan pejabat yang paling bertanggungjawab dalam melindungi kesehatan masyarakat di daerahnya dari pandemi Covid-19 dan/atau faktor risiko tertular. Tentu sangat dibutuhkan tindakan-tindakan pencegahannya agar penyebaran virus di Provinsi Lampung dapat ditekan,” kata Nur Rakhman.
Tiga Juta Kasus
Di sisi lain, Karo Ops Polda Lampung, Kombes Wahyu Bintono mencatat ada tiga juta kasus pelanggaran prokes pencegahan covid-19 yang ditertibkan sepanjang 2020 sampai Januari 2021 di Bumi Ruwai Jurai.
“Kita bersama jajaran melakukan sekitar 3 jutaan penertiban pelanggar prokes. Bulan November-Desember kemarin paling banyak karena ada libur panjang dan pilkada,” katanya saat Rapat Koordinasi Antar Lembaga Dalam Rangka Membahas Rencana Operasional Penegakan Hukum Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Posko Satgas Covid-19 Lampung.
Ia mengatakan bagi pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan daya paksa sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional dan sebagainya.
Ke depan setelah ada Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Maka sanksi bisa lebih tegas lagi.
Sementara, Anggota Komisi V DPRD Lampung Syarif Hidayat juga mengingatkan keberhasilan dari vaksinasi harus diiringi dengan penerapan prtokol kesehatan yang semakin tegas, bukan justru menjadi kendor.
“Bukan justru menjadi kendor agar rantai paparan virus ini cepat terputus,” ungkap politikus PKS itu.
Maka itu, Syarif menegaskan perlu ada edukasi masif dari pemerintah agar masyarakat disiplin dalam menerapkan prokes. Selain juga untuk menepis kabar bohong terkait vaksin di masyarakat. (CR1/CK2/S1)
triyadi@lampungpost.co.id