PERAYAAN HUT Republik Indonesia ke 76 belum dapat dilakukan secara semarak seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih merajalela, bukan hanya di kota-kota, bahkan kini sudah masuk ke pedesaan.
Atas alasan itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, mengeluarkan surat edaran terkait larangan gelaran perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan. Perlombaan boleh dilakukan asal secara daring (online).
Kepala Bagian Kesosmas Setdakab Pesawaran Razak mengatakan, Pemkab telah menyebarkan surat larangan tersebut ke 144 desa yang ada di Bumi Andan Jejama.
“Berdasarkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (12/8).
Ia menjelaskan terdapat beberapa poin yang harus dijalankan, seperti perayaan HUT RI dilaksanakan secara sederhana namun tidak mengurangi kekhidmatan perayaan.
Lalu, kegiatan ceremony dilaksanakan maksimal 30 orang dengan penerapan prokes, pelaksanaan ceremony harus menggunakan virtual. Kemudian tidak menggelar perlombaan yang dapat menimbulkan keramaian. “Perlombaan bisa dilaksanakan namun harus menggunakan teknologi,” ujar dia.
Razak juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun desa guna mengantisipasi adanya kegiatan perlombaan di tengah masyarakat.
“Kami meminta kepada aparatur di tingkat kecamatan maupun desa agar selalu mengawasi di daerahnya masing-masing agar tidak adanya perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat, sehingga bisa berdampak penyebaran virus covid-19,” kata dia.
Untuk menyemarakkan perayaan, lanjut Razak, pihak Pemkab telah mengimbau agar setiap lingkungan gedung, perkantoran pemerintah maupun swasta, serta meminta agar warga memasang bendera merah-putih, umbul-umbul selama bulan Agustus.
“Kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan bulan kemerdekaan tahun 2021, dengan turut berpartisipasi memasang bendera merah-putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021,” jelasnya. (CK1/S1)







