ELIYAH
PENYEBARAN Covid-19 di Lampung Barat kian terkendali, tetapi penerapan protokol kesehatan harus tetap ketat. Dari total 136 pekon dan kelurahan, sebanyak 129 diantaranya telah berstatus zona hijau penyebaran Covid-19, Senin (4/10). Hanya tersisa satu pekon dan kelurahan yang berstatus zona kuning.
Dua daerah berstatus zona kuning itu adalah Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balikbukit yang masih memiliki satu kasus terkonfirmasi Covid-19. Satu daerah lainnya yaitu, Pekon Luas, Kecamatan Batuketulis dengan dua kasus terkonfirmasi Covid-19.
Informasi dari Dinas Kesehatan Lambar, kemarin tidak ada satupun tambahan kasus baru. Sementara, Direktur utama RSU Alimuddin Umar Liwa dr Iman Hendarman, mengaku beberapa hari lalu pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit Liwa sempat kosong.
Namun pada Jumat lalu datang satu orang asal Bakhu yang sudah dinyatakan positif. Kemudian pada Minggu malam lalu juga tambah satu dari Airhitam, tapi statusnya masih suspect. “Jadi, saat ini kami masih menangani dua pasien, satu positif dan satu masih suspect,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lamsel Badruzzaman menjelaskan di wilayahnya terdapat 260 desa dan kelurahan. sebanyak 241 desa dan empat kelurahan di Lampung Selatan (Lamsel) kini berstatus zona hijau. Saat ini masih terdapat satu desa zona oranye dan 14 desa zona kuning.
Sementara, Sekretaris Daerah Pesawaran Kesuma Dewangsa mengungkapkan dari total 144 desa, sebanyak 127 desa diantaranya berstatus zona hijau.
“Dari 144 desa, pertanggal 2 Oktober kemarin terdapat satu desa status zona oranye, 16 desa zona kuning, dan 127 status zona hijau. Sedangkan untuk zona merah kita tidak ada,” ujar dia.
Menyikapi itu, Ahli epidemiologi Ismen Mukhtar mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati terhadap potensi adanya gelombang ketiga Covid-19. Sebab saat ini pemerintah telah melakukan pelonggaran terhadap kegiatan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus bertindak offensive dalam menangani pandemi. Testing dan tracing harus dilakukan secara masif khususnya kepada orang-orang yang sedang bergejala dan kontak erat.
Langkah Pengendalian
Secara terpisah, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan langkah pengendalian harus konsisten dilakukan, meski pelonggaran kegiatan di beberapa sektor terus terjadi menyusul tren penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di tanah air.
“Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel, saya kira harus tetap dilakukan, agar kegiatan masyarakat di area publik tetap memiliki aspek pengendalian sehingga diharapkan penyebaran virus korona juga bisa terus dikendalikan,” Anggota Komisi X DPR RI itu.
Menurut Lestari, untuk mempertahankan terkendalinya sebaran Covid-19 berbagai kegiatan masyarakat di area publik juga harus terus memiliki mekanisme agar tetap bisa dikendalikan.
“Sejumlah upaya pengendalian pada berbagai kegiatan yang dibuka kembali, harus konsisten dilakukan hingga pada satu titik nanti dijadikan aturan reguler setiap kegiatan,” tegas Rerie, sapaan akrab Lestari.
Rerie berpendapat saat ini masyarakat harus terus dipersiapkan agar mampu menjalani norma-norma baru dalam kegiatan keseharian demi menjaga penyebaran Covid-19 tetap terkendali.
Norma baru tersebut, antara lain dalam bentuk disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dalam setiap berkegiatan di ruang publik.
Sedangkan norma baru yang harus dilakukan para pemangku kepentingan, menurut Rerie, adalah dengan secara konsisten mengevaluasi dan melakukan testing serta tracing pada sejumlah kegiatan di ruang publik. (IKZ/S1)
eliyah@lampungpost.co.id







