SATUAN Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Lantas Polres Lampung Utara memperketat disiplin protokol kesehatan. Seluruh petugas ataupun warga yang berkepentingan di kantor itu wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu.
“Langkah paling efektif untuk mengantisipasi dan mencegah Covid-19 itu ya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Oleh karena itu, kami terus dan rutin melakukan sosialisasi disiplin penerapan protokol kesehatan tersebut,” kata Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Mulyawati, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, Selasa (13/10).
Ia menjelaskan di unit pelayanan Satpas dan Samsat, penerapan protokol kesehatan 3M wajib bagi seluruh anggota. Untuk menjaga ruangan tetap steril dilakukan penyemprotan setiap harinya agar kebersihan tetap terjaga.
Adapun bagi masyarakat yang datang diwajibkan mengenakan masker dan melakukan cuci tangan dan menjaga jarak saat mereka akan membuat SIM ataupun membayar pajak kendaraan.
Bahkan, petugas Satpas Lantas Polres Lampura juga mengawali aktivitas pelayanan dengan terlebih dahulu menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan 3M.
“Dalam setiap harinya anggota yang ditempatkan dalam pelayanan masyarakat untuk pembuatan SIM dan pembayaran pajak kendaraan terlebih dahulu memberikan sosialisasi tentang protokol kesehatan 3M, yakni mengenakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum ada obatnya.
Adapun untuk petugas Satlantas yang bertugas di jalan raya, anggotanya juga tetap melakukan upaya pencegahan wabah corona dengan memberikan sosialisasi tentang protokol kesehatan.
“Jika kami menemukan warga yang melintas dan tidak mengenakkan masker, langsung kami berhentikan. Bagi pengendara yang tidak mengenakan masker kami sampaikan bahwa pentingnya disiplin penerapan protokol kesehatan 3M,” ujarnya. (HAR/S1)