SATGAS Penanganan Covid-19 Lampung menemukan 889 orang pelaku perjalanan terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah itu merupakan hasil pemeriksaan di pos penyekatan sejak 17—27 Mei 2021.
Juru bicara Satgas Covid-19 Reihana mengatakan, pelaku perjalanan yang terkonfirmasi corona wajib menjalankan isolasi. Tidak hanya itu, orang yang ikut dalam perjalanan bersama juga harus menjalani karantina.
Kasus positif terbanyak ditemukan di tiga pos penyekatan yang berada di Lampung Selatan yakni kasus Pos Tol Rest Area KM 172 B, kasus Pos Tol Rest Area KM 87 B, dan kasus di pos tol Rest Area 20 B.
Mereka menjalani isolasi dan karantina di sejumlah tempat khusus, antara lain pos tol Rest Area KM 172 B, pos tol Rest Area KM 87 B, pos tol Rest Area 20 B, pos Pelabuhan Bakauheni, pos Pelabuhan Bandar Bakau Jaya di Lampung Selatan. Kemudian, pos Simpang Hatta di Lampung Tengah, serta RM Begadang IV di Bandar Lampung.
“Kebanyakan mereka melakukan perjalanan tidak sendiri, seperti bersama keluarga. Meski hanya satu orang yang positif, tapi yang lain juga menjalani karantina di tempat terpisah, karena kontak erat,” ujar Reihana, Kamis (27/5).
Ia menjelaskan meski dilakukan isolasi di Lampung, data pasien tetap dikoordinasikan kepada domisili sesuai KTP. Hal itu dilakukan agar setiap pelaku perjalanan tercatat di daerahnya masing-masing.
“Jadi, data penambahan kasus dari pelaku perjalanan ini dipisahkan dengan kasus harian di Lampung,” kata Kadinkes Lampung itu. (CR1/E1)