PEMERINTAH akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali. Perpanjangan tersebut juga berlaku untuk aturan larangan WNA ke Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PCPEN Airlangga Hartato dalam press briefing terkait program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana secara virtual, Kamis (21/1).
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan kebijakan tersebut diperpanjang mulai 26 Januari—8 Februari 2021. Kebijakan itu menyesuaikan kondisi pandemi di Indonesia.
Menko Perekonomian itu menjelaskan ada penurunan kasus di beberapa daerah yang menerapkan PPKM. Namun, penurunan belum terjadi secara signifikan. “Dari 72 daerah ada beberapa daerah yang menurun. Namun, kurvanya belum signifikan,” ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta perpanjangan PPKM harus diikuti dengan perbaikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pemerintah harus transparan terkait upaya-upaya apa saja yang masih kurang pada pelaksanaan PPKM Jawa-Bali tahap I yang mengakibatkan kebijakan PPKM tidak mampu menekan kasus positif Covid-19 secara signifikan.
“Selayaknya kebijakan PPKM di Jawa-Bali jilid 2 ini diterapkan berdasarkan hasil evaluasi dari penerapan PPKM Jawa-Bali jilid 1 yang akan berakhir 25 Januari 2021. Dengan begitu, perpanjangan kebijakan PPKM sekaligus bisa dibarengi perbaikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lapangan, berdasarkan hasil evaluasi itu,” kata Lestari Moerdijat.
Dengan mengetahui sumber masalah yang harus diatasi, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, pemerintah bisa mengajak dan melibatkan masyarakat bersama-sama untuk mengatasi sejumlah masalah tersebut.
Sejauh ini, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pemerintah baru menetapkan kebijakan PPKM di tujuh provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Ironisnya, di tengah pemberlakuan PPKM Jawa-Bali tahap I, pertambahan jumlah positif Covid-19 kerap menembus angka 10 ribu per hari. Bahkan, ujarnya, pada Sabtu (16/1), rekor penambahan positif Covid-19 mencapai 14.224 kasus.
“Kondisi tersebut harus segera diketahui akar masalahnya dan segera diatasi bersama, lewat upaya-upaya yang masif dari pemerintah dengan melibatkan masyarakat,” ujar Rerie. (CR1/IKZ/S1)