SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lampung Selatan memastikan tidak memberikan izin untuk menggelar pesta atau hajatan selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
“Sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah memberikan izin pesta atau hajatan,” tegas Sekretaris Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamsel M Darmawan, Rabu (4/8).
Hal itu membantah beredarnya informasi soal adanya pungutan liar sebesar Rp3,5 juta agar masyarakat mendapatkan izin menggelar hajatan (kegiatan masyarakat).
Menurut dia, untuk izin keramaian itu kewenangan Polres Lampung Selatan. Begitu juga dengan razia protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi covid -19.
“Untuk izin keramaian ke Polres. Kami dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah memberikan izin untuk pesta atau hajatan,” katanya.
Berdasarkan pantauan Lampost.co, pesta atau hajatan yang digelar masyarakat Lampung Selatan memakai protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
Dalam pesta (hajatan) resepsi pernikahan dan khitanan tidak diberlakukan salaman (berjabat tangan) dan makan ditempat. Para tamu yang datang hanya memasukan amplop dalam kotak yang disediakan. Lalu, pulang diberikan bingkisan seperti nasi kotak. (TOR/S1)