• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, Juli 7, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

PPKM, Satgas Lamsel Tak Izinkan Hajatan

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
4 Agustus 2021
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lampung Selatan memastikan tidak memberikan izin untuk menggelar pesta atau hajatan selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

“Sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah memberikan izin pesta atau hajatan,” tegas Sekretaris Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamsel M Darmawan, Rabu (4/8).

Hal itu membantah beredarnya informasi soal adanya pungutan liar sebesar Rp3,5 juta agar masyarakat mendapatkan izin menggelar hajatan (kegiatan masyarakat).

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Menurut dia, untuk izin keramaian itu kewenangan Polres Lampung Selatan. Begitu juga dengan razia protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi covid -19.

“Untuk izin keramaian ke Polres. Kami dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah memberikan izin untuk pesta atau hajatan,” katanya.

Berdasarkan pantauan Lampost.co, pesta atau hajatan yang digelar masyarakat Lampung Selatan memakai protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

Dalam pesta (hajatan) resepsi pernikahan dan khitanan tidak diberlakukan salaman (berjabat tangan) dan makan ditempat. Para tamu yang datang hanya memasukan amplop dalam kotak yang disediakan. Lalu, pulang diberikan bingkisan seperti nasi kotak. (TOR/S1)

Tags: #PakaiMaskerHargaMati#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Lagi, Bandar Lampung Terima 19.350 Dosis Sinovac

Posting berikutnya

Polres Mulai Gerakkan Vaksinasi Merdeka

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Gelaran vaksinasi keliling yang dilakukan Polda Lampung, TNI dan jajaran diserbu ratusan warga yang ingin divaksin Covid-19, Rabu (28/7).

Polres Mulai Gerakkan Vaksinasi Merdeka

DPR Dorong Pemda Perkuat Testing dan Tracing

Tekan Penyebaran, Puskesmas Sragi Gencarkan Tracing

Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin.

Metro Terapkan PPKM Level 3

bandarejo

Warga Bandarejo Dapat Bantuan Bedah Rumah

pertek penetapan

10 Pendaftar CPNS Lamtim Ajukan Sanggahan

BERITA TERBARU

  • PSG Tantang Real Madrid di Semifinal 7 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 07 Juli 2025 7 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 06 Juli 2025 6 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 05 Juli 2025 5 Juli 2025
  • Sepak Bola Kehilangan Diogo Jota dan Andrea Silva 5 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 02 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 03 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 01 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?