WIDODO
PEMERINTAH Kabupaten Pringsewu, Pesawaran dan Kota Metro memperketat pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu merespon kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Lampung.
Di Pringsewu, Bupati menginstruksikan seluruh pekon membentuk posko Covid-19. Kepala Bidang Pembangunan dan Aset Pekon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Pringsewu Tri Haryono, Minggu (25/4) menerangkan kebijakan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati.
Dia menjelaskan perintah bupati yang disampaikan melalui surat edaran yang di kirim ke seluruh Pekon karena memang dana desa (DD) tahun ini ada anggaran penanganan covid-19.
Tetapi sejauh ini belum ada laporan resmi apakah semua pekon di Pringsewu sudah membentuk posko penanganan covid-19. “Data belum terekab semua, tetapi sudah banyak yang membuat posko Covid-19,” ungkapnya.
Tri Haryono menambahkan Satgas Penanganan Covid-19 semua pekon di Pringsewu sudah terbentuk semua. Apalagi polres juga membentuk kampung tangguh Nusantara (KTN), sehingga sangat membantu pencegahan Covid.
Pantauan Lampung Post, sejumlah pekon sudah membentuk posko Covid-19 di balai pekon masing-masing. Di Pekon Srirahayu misalnya, posko Covid didirikan di depan balai Pekon, sehingga bisa setiap saat terpantau. Selain itu, Pekon Banjarejo juga sudah membentuk posko Covid. Bbahkan lengkap dengan rumah singgah untuk isolasi warga yang terpapar.
Sementara di Metro, Wali Kota dr Wahdi juga mengeluarkan instruksi PPKM skala mikro bagi seluruh kelurahan di Kota Metro.
“Untuk mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi PPKM sekala Mikro dilakukan oleh Satgas Covid-19 tingkat kelurahan. Kemudian berkoordinasi dengan Kelurahan Tangguh Nusantara (KTN) agar mengoptimalkan peran dan fungsinya,” kata dokter Wahdi, Minggu (25/4).
Ia menambahkan, pihaknya akan meminta Ketua RT untuk mencatat kejadian di wilayahnya yang terkonfirmasi Covid-19. Adapun PPKM mikro itu diantaranya membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50%, pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan untuk sekolah sementara tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
“Pada sektor esensial dapat tetap beroperasi 100% dan jam operasional yang lebih ketat. Untuk kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%. Tentu semua kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tegas Walikota.
Sementara untuk kegiatan sosial budaya akan dibatasi. Pembatasan juga diberlakukan pada kegiatan makan atau minum di pusat perbelanjaan sebesar 50% dari kapasitas yang ada. Dimana jam operasional berakhir pukul 21.00. Se mentara pemesanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan akan bertindak tegas bagi setiap orang luar kabupaten yang akan masuk ke Bumi Andan Jejama.
“Saat ini kami tidak ada toleransi lagi untuk orang yang masuk ke wilayah Pesawaran, kita tidak ada program karantina atau yang lain. Jadi jika tidak memenuhi syarat masuk ke Pesawaran ya harus putar balik,” tegasnya.
Kesuma mengatakan, guna mengantisipasi adanya orang dari luar daerah masuk ke Pesawaran, pihak Pemkab akan membuka Pos Covid-19 di tiga titik yang menjadi jalur masuk ke Pesawaran.
“Ada tiga titik Pos Covid-19 yang kita dirikan, seperti di Kecamatan Teluk Pandan. Kemudian di perbatasan Desa Halangan Ratu dan Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon, serta di Tugu Pengantin Desa Gedongtataan,” ujarnya. (CR3/CK1/S1)
widodo@lampungpost.co.id