UMAR ROBBANI
WILAYAH Lampung saat ini kembali didominasi dengan zona oranye. Hal itu membuat tujuh pemerintah daerah (pemda) di Lampung masih belum mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM).
Daerah yang dimaksud antara lain Bandar Lampung, Metro, Lampung Tengah, Pringsewu, Lampung Timur, Pesawaran, dan Lampung Timur.
Ketua Tim Verifikasi Kesiapan Sekolah Zuraida Kherustika mengatakan saat ini pihaknya masih menggunakan SKB 4 menteri sebelumnya. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan PTM berdasarkan izin dari pemerintah setempat.
“Delapan daerah sudah menerapkan PTM, ditambah Pesawaran saat ini masih uji coba di beberapa sekolah,” ujarnya, Jumat (23/4).
Delapan daerah yang telah menggelar PTM yakni Way Kanan, Tanggamus, Tulangbawang, Mesuji, Lampung Barat, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, dan Lampung Utara.
Meskipun demikian, ia mengaku pihaknya telah melakukan verifikasi kesiapan seluruh sekolah. Pemantauan melalui cabang dinas sekolah telah siap, baik sarana dan prasarana.
“Pelaksanaan PTM serentak baru akan dilaksanakan saat memasuki tahun ajaran baru,” ujar Kabid PSMK itu.
Saat pelaksanaan PTM pada Juli mendatang, sekolah akan membentuk tim khusus yakni tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang, Tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan, serta tim pelatihan dan humas.
Sementara saat ini penyebaran Covid-19 di Lampung Utara masih tinggi, yang pada Jumat (23/4) terdapat delapan kasus baru.
“Sampai dengan hari ini 1.314 warga terpapar SarsCov-2, bertambah delapan dari sebelumnya 1.306 orang. Yang kesemuanya memiliki gejala klinis (suspect),” kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Dinkes Lampura Dian Mauli.
Berlakukan PPKM Mikro
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera menerapkan PPKM skala mikro. Saat ini hanya tinggal menunggu surat edaran dari bupati saja.
“PPKM skala mikro ini diterapkan untuk menekan angka peningkatan pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Selatan Eka Riantinawati, kemarin.
Menurut dia, penerapan PPKM skala mikro telah ada surat edaran (SE) dari Pemerintah Pusat dan dari Pemprov Lampung. Sebab itu, Pemkab Lamsel kini memproses SE tentang penerapan PPKM skala mikro.
“Jika SE tersebut telah diterbitkan, maka segera akan diterapkan,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan begitu nanti ada kasus Covid-19 di suatu kecamatan misalnya di desa A, B, dan C, desa tersebut yang akan dilakukan penerapan PPKM skala mikro.
“Bahkan, penerapan PPKM skala mikro berlaku hingga tingkat rukun tetangga (RT),” ujarnya.
Eka Riantinawati mengimbau masyarakat, baik desa yang terdapat kasus Covid-19 maupun desa lainnya, bisa mendukung penerapan PPKM mikro.
“Tapi, intinya kita harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya. (TOR/S1)
Pelaksanaan PTM serentak baru akan dilaksanakan saat memasuki tahun ajaran baru.