TIM Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Lampung Barat akan merevisi Perbup No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Pemkab Lambar Maidar yang juga kepala BPBD Lambar, Rabu (7/10), mengatakan ketentuan sanksi denda yang dimuat dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pemkab Lampung Barat itu rencananya dihilangkan.
Ia menjelaskan pada pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan ini, intinya yang akan dikedepankan itu adalah edukasi pendidikan bagi masyarakat, yakni bagaimana agar masyarakat itu nantinya memiliki kesadaran yang tinggi untuk bisa mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan, yakni menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
Rencana revisi perbup itu adalah berdasar pada masukan dari sejumlah pihak. Ketentuan yang akan direvisi dalam perbup itu yakni tentang sanksi denda berupa dana yang kemungkinan akan dihilangkan.
Adapun ketentuan denda yang diatur dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2020 dijelaskan bahwa denda untuk perorangan paling tinggi Rp50 ribu dan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha atau fasilitas umum paling tinggi Rp200 ribu.
“Ketentuan dalam perbup tentang sanksi denda administratif itu rencananya akan dihilangkan namun pelaksanaannya masih akan dikoordinasikan ke Bagian Hukum,” kata Maidar.
Sedangkan untuk sanksi fisik dan teguran secara tertulis hingga pencabutan izin tetap/tidak berubah. (ELI/S1)







