• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Kamis, Maret 12, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Sanksi Denda Perbup Prokes Lambar Dihilangkan

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
7 Oktober 2020
di dalam Kebiasaan Baru
A A
PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN. Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mesuji menegakkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menegur warga yang tidak memakai masker di pusat keramaian di Mesuji, Senin (5/10).
LAMPUNG POST/RIDWAN ANAS

PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN. Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mesuji menegakkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menegur warga yang tidak memakai masker di pusat keramaian di Mesuji, Senin (5/10). LAMPUNG POST/RIDWAN ANAS

Share on FacebookShare on Twitter

TIM Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Lampung Barat akan merevisi Perbup No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.

Sekretaris Tim Gugus Tugas Pemkab Lambar Maidar yang juga kepala BPBD Lambar, Rabu (7/10), mengatakan ketentuan sanksi denda yang dimuat dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pemkab Lampung Barat itu rencananya dihilangkan.

Ia menjelaskan pada pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan ini, intinya yang akan dikedepankan itu adalah edukasi pendidikan bagi masyarakat, yakni bagaimana agar masyarakat itu nantinya memiliki kesadaran yang tinggi untuk bisa mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan, yakni menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Rencana revisi perbup itu adalah berdasar pada masukan dari sejumlah pihak. Ketentuan yang akan direvisi dalam perbup itu yakni tentang sanksi denda berupa dana yang kemungkinan akan dihilangkan.

Adapun ketentuan denda yang diatur dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2020 dijelaskan bahwa denda untuk perorangan paling tinggi Rp50 ribu dan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha atau fasilitas umum paling tinggi Rp200 ribu.

“Ketentuan dalam perbup tentang sanksi denda administratif itu rencananya akan dihilangkan namun pelaksanaannya masih akan dikoordinasikan ke Bagian Hukum,” kata Maidar.

Sedangkan untuk sanksi fisik dan teguran secara tertulis hingga pencabutan izin tetap/tidak berubah. (ELI/S1)

 

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Ribuan Paket Sembako Disalurkan ke Warga

Posting berikutnya

Pelanggaran 3M Metro Kian Turun

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya

Pelanggaran 3M Metro Kian Turun

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem A Makarim.

Asesmen Tak Lagi Evaluasi Capaian Peserta Didik

ilustrasi

Puluhan Calon Muda Praja IPDN Positif Corona

Perketat Mobilitas Antardaerah

Perketat Mobilitas Antardaerah

Goetze Cari Tantangan Baru di PSV Eindhoven

Goetze Cari Tantangan Baru di PSV Eindhoven

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Maret 2026 11 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Maret 2026 10 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Maret 2026 9 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 06 Maret 2026 6 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Maret 2026 5 Maret 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 06 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?