BUPATI Mesuji Saply TH resmi melarang jajaran ASN Pemerintah Kabupaten setempat untuk melakukan mudik lebaran, Kamis (15/4).
Pelarangan mudik itu sebagaimana diatur dalam surat edaran
N0M0R : DK.08.08/lP/1.08/MSJ/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik atau curi bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 selama Ramadan dan libur idulfitri tahun 2021 di Mesuji, Bupati menginstruksikan agar ASN dan keluarganya dilarang mudik sampai dengan Libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021.
“ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran Covid- 19,” jelas Kepala Bagian Organisasi Mesuji, Frans melalui pesan singkat, kemarin.
Melalui surat edaran itu juga bupati agar setiap Kepala Perangkat Daerah agar melakukan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada Pegawainya.
“Setiap Kepala Perangkat Daerah untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin pegawai dan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid-19 di masing-masing Perangkat Daerah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” lanjut Frans.
Bagi yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. (NAS/S1)