SATGAS Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan meminta semua pihak untuk dapat mematuhi surat intruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) No.48 tahun 2021.
Isi suratnya yakni tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV-III-II-I serta mengoptimalkan posko Covid -19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Selatan Badruzzaman, meminta semua pihak mulai dari masyarakat, perusahaan, BUMD dan BUMN dan elemen lainnya dapat mentaati Inmedagri tersebut.
Badruzzaman berharap agar semua pihak dapat bekerjasama dalam rangka menekan angka penyebaran virus korona tersebut terutama saat terjadinya kelonggaran pada aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.
Ia pun menghubungi GM PT ASDP Solikin untuk menanyakan soal syarat dan ketentuan bagi penumpang yang ingin menyeberang ke pulau Jawa.
Hasil koordinasi itu yakni penumpang yang ingin menyeberang wajib menunjukan surat vaksi dosis I dan surat rapid antigen atau PCR.
“Tadi disampaikan GM PT ASDP, minimal ada surat vaksin dosis pertama dan surat hasil pemeriksaan rapid antigen atau PCR. Mungkin kedepan sekali-sekali kita turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan secara langsung,” kata dia.
Berdasarkan hal yang Ia ketahui, pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) pun telah mengeluarkan selebaran elektronik sebagai syarat penyeberangan untuk status PPKM Jawa-Bali, yang tertera sampai 18 Oktober 2021. Dimana, di dalam selebaran elektronik itu surat ravid antigen itu berlaku selama 1 X 24 jam dan PCR 2 X 24 jam.
“Sementara, untuk vaksin, wajibnya telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama,” jelasnya.
Ia pun mengajak, semua pihak untuk dapat menerapkan protokol kesehatan, pengawasan yang ketat dan tidak abai, meskipun status Lampung Selatan berstatus level II.
“Semuanya diatur di situ (Inmendagri) termasuk sekolah, transpotasi darat, pasar dan sebagainya. Jadi tolong patuhi itu,” katanya lagi. (TOR/O1)