PEMERINTAH Kabupaten Lampung Utara acapkali mengingatkan masyarakat untuk menggelar hajatan sesuai ketentuan yang diatur. Namun masih saja warga ngeyel.
Akibatnya, Satgas Penanganan Covid-19 setempat terpaksa membubarkan kegiatan masyarakat di Jalan Kapten Mustofa No. 104 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Minggu (11/7).
Tim Satgas Covid-19 Lampung Utara Iptu M Alusi, mengatakan acara hajatan khitanan ini terpaksa dibubarkan, lantaran melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021.
“Penegakan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid 19 dilakukan Satgas Covid-19 Lampura, salah satunya membubarkan hajatan di rumah Bambang Paino,” ujarnya.
Ia menjelaskan Lampura saat ini zona merah. Dalam aturan jelas ditegaskan tidak ada keramaian selama daerah masih zona merah.
Pembubaran hajatan ini dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 terdiri dari unsur tiga pilar dipimpin Kasat Pol PP Lampura Firmansyah, Korlap Satgasus Lampura Yus Rizal, Anggota Kodim 0412 serta beberapa instansi terkait di satuan tugas khusus (Satgasus).
“Tim satgas covid-19 Lampura lengkap, karena kita ingin menegakkan aturan selama pandemi ini. Tolong pahami, kita tidak mau virus ini terus menyebar di daerah kita,” terangnya.
Dengan adanya pembubaran hajatan ini, pihaknya meminta kepada masyarakat Lampura, agar dapat mematuhi peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
“Siapa pun, orangnya jika melanggar akan kita tindak dengan tegas. Jadi dalam hal ini, tidak pandang bulu, siapa saja, ya kita gubarkan,” tegasnya. (HAR/S1)