
KEPALA Dinas Kesehatan Tanggamus, Taufik Hidayat, kembali mengingatkan warga agar selalu menjaga jarak aman dan memakai masker saat berada di luar rumah. Terutama saat mendatangi tempat keramaian publik.
Ia menegaskan hal itu dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Selain memang telah diatur dalam Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 55 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
Kebiasaan baru Tersebut yaitu 3M, selalu memakai masker kain ketika di fasilitas umum seperti pasar, pelayanan publik, dan kendaraan umum. “Seperti ketika berinteraksi dengan orang lain. Masker kain agar selalu diganti setiap pemakaian 4 jam,” ujarnya, Kamis (29/10).
Dalam kerumunan agar menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain baik dalam ruangan kantor, ruang tunggu pelayanan, maupun di luar ruangan. Kemudian, selalu dan rutin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
“Juga perlu untuk selalu makan makanan bergizi, rajin olahraga, dan istirahat yang cukup agar imun tubuh tetap terjaga,” kata Taufik.
Dia menambahkan Covid-19 nama lainnya adalah Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Diberi nama corona karena memiliki duri-duri di sekelilingnya dan angka 19 menggambarkan tahun 2019, virus ini pertama ditemukan.
Adapun penularan Covid-19 melalui percikan ketika orang batuk, bersin, bicara, tertawa, terjadinya kontak fisik dengan penderita berjabat tangan, serta berpelukan dan cium di daerah wajah.
Bisa juga melalui kontak dengan permukaan benda terpapar Covid-19. Sementara gejala umum pada penderita Covid-19 adalah demam tinggi 30 derajat Celsius disertai batuk/flu/nyeri tenggorokan dan kadang ditambah gejala tambahan, yaitu bermasalah pada indera penciuman. (ABU/S1)







