TRIYADI ISWORO
ADANYA tren peningkatan kasus Covid-19 selama Ramadan dan penyebarannya yang belum terkendali membuat pemerintah daerah bersikap. Pelaksanaan salat idulfitri 1442 Hijriah tidak dilakukan berjemaah di masjid, musala, maupun di tanah lapang.
Pelaksanaan salat idulfitri tahun ini di rumah masing-masing. Kebijakan ini mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi di India.
Kebijakan itu merupakan kesepakatan Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota dan Forkopimda serta rektor dan pengurus Majelis Ulama Indonesia Lampung.
“Pelaksanaan salat idulfitri sifat hukumnya sunah. Menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat itu wajib. Maka harus dilakukan pengaturan pelaksanaannya untuk menghindari terjadinya penularan infeksi Covid-19 yang sangat membahayakan,” kata Gubernur Arinal usai rapat koordinasi di ruang rapat utama Kantor Gubernur Lampung, Senin (26/4).
Atas dasar itu, Gubernur mengajak semua pihak, seperti Ketua DPRD Lampung, Kapolda Lampung, Komandan Korem 043 Gatam, bupati/wali kota, ketua MUI, rektor UIN Lampung, dan Kakanwil Kemenag Lampung duduk bersama.
Hasilnya disimpulkan penularan Covid-19 masih belum dapat dikendalikan secara efektif dan menghindari terjadinya korban Covid-19 yang terus meningkat.
“Maka pelaksanaan salat idulfitri 1 Syawal 1442 H tidak dilaksanakan secara berjemaah di rumah ibadah atau di tanah lapang. Masyarakat dapat menunaikan salat idulfitri di rumah masing-masing,” ujar Gubernur Arinal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Juanda Naim menambahkan hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2021. Karena Lampung masih rawan penularan pandemi Covid-19, dianjurkan untuk salat di rumah.
“Kita sepakat melaksanakan salat idulfitri 2021 di rumah masing-masing. Untuk pelaksanaan lebih lanjutnya menunggu SE dari gubernur Lampung,” katanya.
PMI Jangan Mudik
Gubernur juga meminta para pekerja migran Indonesia (PMI) menahan diri agar tidak melakukan perjalanan mudik menuju kampung halamannya pada hari raya idulfitri 1442H/2021 M.
Meski demikian, apabila masa kerja mereka memang telah habis, perlu ada penanganan khusus.
“Saya perintahkan kepada bupati/wali kota untuk melakukan antisipasi pencegahan dengan kearifan lokal. Apalagi datanya ada di masing-masing daerah. Sudah saya arahkan untuk perlakuan khusus penanganan tenaga kerja, karena rentan terpapar pandemi Covid-19,” kata Arinal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu mengatakan pihaknya akan membuat setter karantina bagi pekerja migran yang datang di Lampung.
“Kita berharap PMI ini mengikuti arahan menteri tenagakerjaan dan gubernur Lampung untuk tidak mudik. Meskipun sampai sekarang belum ada informasi mengenai kepulangan, tapi kita juga sudah siapkan setter karantina yakni di Wisma Haji atau BLK Bandar Lampung,” ujarnya. (S1)