FIRMAN LUQMANULHAKIM
PERTAMBAHAN kelompok lansia yang semakin meningkat di masa datang harus diantisipasi dengan langkah konkret dan segera. Perlindungan terhadap kelompok lanjut usia (lansia) sering tidak mendapat prioritas dari negara karena selalu dibenturkan dengan aspek produktivitas.
“Lanjut usia itu merupakan bagian dari fase kehidupan seseorang. Data BKKBN memperkirakan pada 2025 di Indonesia kelompok lansia akan bertambah 15% dari populasi yang ada saat ini, untuk itu Pemerintah harus segera mengantisipasi dengan sejumlah langkah yang terukur,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka secara virtual Temu Ilmiah Perhimpunan Gerantologi Medik Indonesia (Pergemi) dalam rangka memperingati Hari Lansia Internasional, Kamis (1/10).
Salah satu bentuk antisipasi itu, menurut Lestari, dengan segera mempersiapkan SDM yang mampu menangani permasalahan-permasalahan yang dihadapi kelompok lansia. Selain itu, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, Pemerintah juga harus meningkatkan jumlah unit layanan gerantologi di sejumlah rumah sakit yang ada pada masa pandemi ini.
Data Pergemi mencatat 16% dari total kasus positif Covid-19 di Tanah Air berasal dari lansia dengan angka mortalitas 44%.
Padahal, ujar legislator Partai NasDem itu, perundang-undangan yang mengamanatkan agar Pemerintah melindungi kelompok lansia cukup lengkap, antara lain pada Pasal 30 dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Selain itu juga, UU No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Rerie berharap pemerintah memiliki iktikad baik untuk menjalankan amanah yang sudah ditetapkan oleh sejumlah peraturan tersebut. “Apalagi, saat ini pandemi Covid-19 di Tanah Air belum bisa dikendalikan sepenuhnya oleh Pemerintah, ancaman terhadap kelompok lansia pun semakin besar lagi,” kata Rerie.
Rekomendasi
Pada kesempatan temu ilmiah itu, Pergemi memberikan 30 poin rekomendasi kepada pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19. Poin rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah, antara lain mengimbau pemerintah untuk menjamin ketersediaan alat tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) yang terjangkau di fasilitas kesehatan maupun penelusuran kontak (contact tracing) lansia di komunitas.
Selain itu, meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan/atau pemda setempat mendukung pendanaan layanan telekonsultasi, homecare, dan juga layanan antarobat ke rumah. Langkah mendesak dalam rekomendasi itu menyebutkan pemerintah dan mitra diimbau memfasilitasi kebutuhan lansia untuk kemudahan akses sosial dan ekonomi yang ramah lansia dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.” (MI/R4)
firman@lampungpost.co.id







