ATIKA OKTARIA
KAMAR Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Lampung mengimbau pihak swasta segera mendaftar untuk program Vaksinasi Gotong Royong. Hal ini sebagai wujud dukungan dunia usaha kepada pemerintah dalam upaya pemerataan vaksin Covid-19.
Vaksinasi Gotong Royong yang diusulkan Kadin Indonesia adalah program vaksin untuk karyawan swasta dan anggota keluarga. Adapun seluruh biaya vaksin ditangung masing-masing perusahaan yang mendaftar.
Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang UMKM dan E-commerce, Romi Junanto Utama mengatakan kesehatan merupakan tulang punggung perekonomian nasional dan harus diprioritaskan.
“Saat ini terdapat dua pilihan merek vaksin dalam program tersebut, yakni Sinopharm dan CanSino. Prioritas vaksinasi akan dilakukan untuk perusahaan-perusahaan yang telah mendaftar ke Kadin dan sektor industri padat karya,” katanya.
Ia mengatakan saat ini terdapat 2.000 badan usaha yang telah terdaftar di Kadin pusat. Adapun pelaksanaan program Vaksinasi Gotong Royong direncanakan pada pertengahan Mei 2021.
“Sebanyak 2.000 usaha itu data se-Indonesia, karena untuk perusahaan yang akan mengajukan langsung ke Kadin pusat melalui website vaksin.kadin.id,” ujarnya.
Ia menjelaskan untuk perusahaan di Lampung, terdapat perusahaan besar yang memiliki head office (pusat) di Jakarta yang telah mendaftarkan vaksin.
“Seperti perusahaan consumer goods, perbankan swasta, dan perusahaan jasa keuangan swasta di Lampung sudah mendaftar melalui website resmi, karena data ada di pusat ya. Mungkin sekitar lebih dari 20 perusahaan di Lampung sudah mendaftar,” ujarnya.
Karena itu, Kadin mendorong perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi untuk mengisi formulir pendataan di laman vaksin.kadin.id selambat-lambatnya 21 Mei 2021.
“Kalau untuk penyaluran di Lampung kami memperkirakan pada Juni atau Juli karena saat ini terbatas, sehingga diprioritaskan untuk daerah Jabodetabek,” jelas Romi.
Surat Pemberitahuan
Secara terpisah, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana mengatakan Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada perusahaan swasta. Untuk mendapatkan vaksin, perusahaan harus menyampaikan surat kepada Kadin untuk disampaikan ke Kementerian Kesehatan.
Hal itu disampaikan melalui surat nomor: 442/1591/V.02/2021 perihal Vaksinasi Covid-19 Mandiri. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Untuk vaksinasi mandiri tidak melalui Dinkes, tapi melalui Kadin,” ujarnya.
Dengan vaksinasi mandiri itu, ia berharap herd immunity bisa segera terbentuk. “Tapi kita juga menunggu pusat, karena jumlah vaksin ditentukan langsung oleh pusat tanpa intervensi daerah,” ujarnya. (CR1/S1)