• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, Juli 6, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Tempat Wisata Tanggamus Buka 1 April

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
31 Maret 2021
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus Retno Noviana Damayanti.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus Retno Noviana Damayanti.

Share on FacebookShare on Twitter

PENGELOLA pariwisata di Tanggamus diperbolehkan membuka tempat wisatanya. Namun, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat meminta agar tempat wisata disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus Retno Noviana Damayanti mengatakan dinas akan membuka kembali seluruh objek wisata di Tanggamus pada 1 April 2021. Hal itu menindaklanjuti perubahan status zona penyebaran covid-19 dari oranye ke kuning.

“Keputusan itu berdasar surat edaran Bupati Tanggamus. Objek wisata kembali dibuka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan pengelola objek wisata agar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan mandiri,” ujar Retno di kantornya, Rabu (31/3).

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Dia menyatakan sejauh ini dinas telah mengirimkan surat kepada pengelola objek wisata se-Tanggamus. Dalam surat itu meminta pengelola objek wisata agar menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

Selanjutnya, melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi objek wisata masing-masing dan membuat spanduk kawasan wajib memakai masker di setiap destinasi. Lalu, menyediakan sarana berupa alat pengukur suhu tubuh dan tempat cuci tangan.

“Bagi pengelola wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi objek wisata, akan dikenakan sanksi berupa teguran dan penutupan kembali sementara. Sampai dengan adanya perbaikan dalam hal penerapan protokol kesehatan diobjek wisata yang dikelola tersebut,” ujarnya. (MTVL/S1)

 

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Sel T Pembunuh Tidak Terpengaruh Varian Covid-19

Posting berikutnya

Masih Ada Lima Zona Oranye

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Peta sebaran Covid-19 per 31 Maret 2021 dari Bappeda Lampung.

Masih Ada Lima Zona Oranye

Pembangunan Polres Pringsewu Mencapai 86 Persen

16 Polsek di Lampung Tidak Lagi Proses Perkara

Nekat Melakukan Curas demi Susu Anak

Ojek Daring Jadi Korban Begal

Kubu Moeldoko Tidak Memiliki Legal Standing Gugat AD/ART Demokrat

Kesolidan Partai Demokrat Berbuah Manis

Bukti Ratu Kalinyamat Pimpin Armada Besar Melawan Portugis Ditemukan

Bukti Ratu Kalinyamat Pimpin Armada Besar Melawan Portugis Ditemukan

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 06 Juli 2025 6 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 05 Juli 2025 5 Juli 2025
  • Sepak Bola Kehilangan Diogo Jota dan Andrea Silva 5 Juli 2025
  • Liga Indonesia All Star Siap Hadapi Oxford United 5 Juli 2025
  • Satu Pemain Diaspora Baru segera Bergabung 4 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 02 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 30 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 03 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?