UMAR ROBBANI
PEMERINTAH akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai Sabtu (3/7). Salah satu yang diusulkan ialah masyarakat wajib melampirkan kartu vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes PCR sebagai syarat perjalanan jarak jauh.
Dalam laporan yang diajukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait PPKM darurat menyebutkan mobilitas yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).
Lalu, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR masa berlaku 2 x 24 jam untuk pesawat atau hasil tes antigen 1 x 24 jam untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
“Iya itu usulan Pak Luhut kepada Presiden (Joko Widodo),” kata juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Rabu (30/6).
Selain itu, selama PPKM darurat yang diberlakukan pada 3—20 Juli mendatang, mal diusulkan ditutup hingga perkantoran di sektor nonesensial bekerja secara penuh di rumah.
Dari laporan yang diterima, usulan pertama yang diajukan Luhut ialah untuk sektor nonesensial diterapkan 100% work from home (WFH). Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) atau bekerja di kantor.
Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari masih beroperasi dengan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Resepsi pernikahan maksimal kapasitas 50 orang.
Namun, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup, restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away, tempat ibadah dan area publik juga ditutup sementara. “Iya itu usulan Pak Luhut kepada Presiden (Joko Widodo). Tergantung keputusan akhir kan nanti di Presiden,” ujar Jodi Mahardi.
Tekan Kasus
Skema kebijakan versi Luhut ini menargetkan penurunan penambahan kasus Covid-19 sebesar 10 ribu kasus dengan cakupan area 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya menindak tegas pelanggar protokol kesehatan sampai memberikan efek jera.
“Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Di samping itu, Burhanuddin juga memerintahkan pengadaan dan distribusi barang terkait penanggulangan covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan serta distribusi barang. Terakhir, ia meminta penyelenggaraan vaksinasi untuk pegawai, keluarga, serta masyarakat di wilayah hukum masing-masing. (MI/S1)