SEJUMLAH minimarket di Metro melanggar jam operasional hingga pukul 17.00. Banyak minimarket masih buka hingga pukul 22.00. Pemerintah Kota Metro harus menegakkan aturan agar lonjakan Covid-19 di Bumi Sai Wawai dapat ditekan.
Sejak diberlakukannya Instruksi Wali Kota Nomor 11/INS/LL-01/2021, tampak beberapa tempat usaha seperti supermarket dan minimarket yang telah mengikuti anjuran pemerintah daerah untuk menutup usahanya pada pukul 17.00.
Namun ternyata tak sedikit pula minimarket yang melanggar dengan masih beroperasi hingga pukul 22.00. Jumlahnya pun tidak hanya satu atau dua, bahkan hampir seluruh minimarket di Bumi Sai Wawai masih buka.
Menyikapi itu, Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin menegaskan akan menindak tempat usaha yang melanggar aturan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
“Kami sudah imbau dan ada sanksi. Saya juga sudah perintahkan untuk menertibkan. Bahkan, sudah dari kemarin. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kejari,” ujar Wali Kota Metro, Jumat (9/7).
Dia menjelaskan semua masyarakat dan pengusaha hendaknya dapat menaati PPKM mikro tersebut. Sanksi juga akan diberikan secara tegas sesuai dengan aturan. “Ya itulah kedisiplinan harus dilakukan. Utamanya dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes),” kata dia.
Kondisi itu pun menuai protes dari sejumlah pengusaha yang taat mengikuti aturan tersebut. Ia mempertanyakan pemberlakukan aturan tersebut untuk seluruh pusat pembelanjaan di Metro.
“Harusnya diberlakukan semua seperti di Bandar Lampung. Bukan ada kecemburuan, melainkan ini sebagai upaya kita bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Sehingga Kota Metro bisa kembali menjadi zona hijau,” ujar seorang pengusaha yang meminta namanya tidak dipublikasikan. (CR3/S1)