• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Juni 17, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Walikota Bandar Lampung segera Panggil Pengurus Masjid

Seluruh umat muslim di kota Tapis Berseri, harus memperhatikan anjuran prokes 5M dalam pelaksanaan shalat tarawih berjamaah.

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
6 April 2021
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Herman HN.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Herman HN.

Share on FacebookShare on Twitter

DETA CITRAWAN

 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperbolehkan umat Islam melaksanakan solat tarawih berjamaah di masjdi selama Ramadan mendatang. Namun harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan seluruh umat muslim di kota Tapis Berseri, harus memperhatikan anjuran prokes 5M dalam pelaksanaan shalat tarawih berjamaah.

“Solat tarawih diperbolehkan namun dengan catatan harus penerapan protokol kesehatan,” ujarnya, Selasa (6/4).

Selain itu juga Pemkot melalui Satgas Covid-19 Bandar Lampung akan mengawasi penerapan prokes di ibukota Provinsi Lampung ini.

“Akan kita awasi melalui satgas covid di masjid yang melaksanakan solat tarawih. Dalam waktu dekat Pemkot akan memanggil para pengurus masjid berikan pengarahan,” ujarnya.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.

Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. “Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” tegas Muhadjir.

Kerumunan Takjil

Lebih lanjut, Walikota menuturkan pihaknya akan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada aktivitas penjualan takjil dalam rangka mengantisipasi terjadinya kerumunan.

Terlebih Pemkot setempat berencana akan menyediakan lokasi khusus bagi penjual takjil, yaitu di lapangan Saburai dengan harapan penjualan takjil nanti tidak berada di pinggir jalan.

“Untuk sementara ini belum, baru di lapangan Saburai itu saja, akan kita rencanakan untuk meminjam lapangan Saburai. Jadi tempat berjualan takjil tidak ada di pinggir jalan lagi,” ujar Eva Dwiana.

Selain di lapangan Saburai, Pemkot juga memperbolehkan untuk penjualan takjil yang ada di tiap kecamatan, namun dengan catatan bahwa penerapan prokes berjalan.

“Di tiap kecamatan tidak jadi masalah tapi tetap harus penerapan prokes, dan kita juga sudah ada petugas Satgas ditingkat kecamatan dan kelurahan itu yang akan mengawasi,” katanya. (S1)

 

deta@lampungpost.co.id

Tags: #satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Dishub Lamsel Perketat Pengawasan Mudik

Posting berikutnya

Wali Kota Resmikan Flyover Sultan Agung Hari ini

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
Pengurus Masjid Diminta Sosialisasikan Penerapan Prokes

Wali Kota Resmikan Flyover Sultan Agung Hari ini

Pengusaha Panglong Kayu Ditipu SIUP Palsu

7 Saksi Kasus Penipuan Rekrutmen Honorer Diperiksa

Warga Desa Klaten Ditangkap Densus 88

Kemenkumham Lampung Deradikalisasi 11 Napi Teroris

Kubu Moeldoko Tidak Memiliki Legal Standing Gugat AD/ART Demokrat

Kubu Moeldoko Daftarkan Gugatan AD/ART Demokrat

Belasan UU Bertentangan dengan HAM

Belasan UU Bertentangan dengan HAM

BERITA TERBARU

  • Erick Minta Jaminan Fair Play di Putaran IV 16 Juni 2025
  • Inter Miami Vs Al Ahly Berakhir Imbang 0-0 16 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 16 Juni 2025 16 Juni 2025
  • Tangisan Wirna, Anak Pulang Tak Bernyawa dari Diksar Unila yang Seharusnya Mendidik 15 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 15 Juni 2025 15 Juni 2025

TOP NEWS

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 14 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?