PEMERINTAH Kota (Pemkot) Metro kembali mengaktifkan pos penyekatan di lima titik akses masuk ke Bumi Sai Wawai. Hal ini dilakukan sesuai dengan status Kota Metro yang menerapkan PPKM Diperketat.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro, Erla Andrianti mengatakan, pengaktifan pos penyekatan ini dilakukan untuk meminimalisir adanya mobilitas masyarakat luar daerah yang hendak masuk ke Bumi Sai Wawai.
“Sudah diaktifkan kembali pos penyekatan. Untuk penempatannya sama seperti letak pos cek point yang didirikan,” kata dia, Senin (12/7).
Dia menjelaskan, dalam penyekatan ini ditekankan kembali kepada pengendara yang melintas dengan plat dan alamat di luar Kota Metro. Kemudian, pengecekan kesehatan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan.
“Jadi, nanti diperiksa suhu dan kelengkapan. Kemudian yang beralamat luar kota akan diminta untuk menunjukkan hasil rapid antigen. Jika belum rapid akan diminta putar balik,” ujarnya.
Dikedepankan yang sama, Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan, sebanyak lima titik ruas jalan utama dari maupun menuju Kota Metro telah dilakukan penyekatan.
“Sudah mulai melakukan penyekatan di lima titik, untuk perda nomor satu tahun 2021 dan Perwali 39 2020 juga sudah dilaksanakan,” kata dia.
Dia menjelaskan, Pemkot bersama Satgas Covid-19 akan menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung di pelataran parkir bagian depan Masjid Taqwa Kota Metro.
“Nanti akan ada tipiring di depan sini, sementara untuk penguatannya adalah sanksi administrasi dulu. Petugas sudah mulai dikerahkan, kita tegak lurus dengan inmendagri, intruksi Gubernur, intruksi Walikota. Kita tegak lurus,” ujar dia.
Berdasarkan data yang dihimpun Lampung Post, pemberlakuan PPKM Diperketat dimulai kemarin (12/7) hingga 20 Juli 2021. (CR3/S1)