JAJARAN Polres Pringsewu bersama aparat TNI dan Satpol PP Pringsewu kompak melakukan operasi yustisi kepatuhan menjalankan 3 M di jalan raya. Masih marak ditemukan warga yang tidak mengenakan masker. Pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.
Operasi Yustisi digelar hampir tiap hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran covid-19 di masyarakat. Pada Selasa (20/10), Operasi Yustisi berlangsung di Jalan Jendral Sudirman, Pringsewu.
Kabag Sumberdaya Manusia (SDM) Polres Pringsewu AKP Sukamso mengatakan operasi Yustisi ini rutin dilakukan di wilayah hukum Polres Pringsewu.
“Tidak henti-hentinya kami menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya membiasakan hidup sehat dan disiplin protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19,” ungkapnya, Rabu (21/10).
Sebagai upaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan, menurutnya, aparat gabungan memberikan sosialisasi dan edukasi pentingnya membiasakan 3M dalam kehidupan sehari-hari. “Masyarakat kita ingatkan untuk terus membiasakan memakai masker dalam beraktifitas, rajin mencuci tangan pakai sabun di air mengalir dan menjaga jarak tidak berkerumun untuk mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.
Bahkan bagi pelanggar juga sudah diberikan sanksi sosial sebagai penegakan disiplin protokol kesehatan. “Bagi yang tidak mematuhi prokes dan melanggar, maka secara tegas ditindak sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Lampung No 45 tahun 2020,” ungkap Sukamso.
Ia mengakui masih sering ditemukan warga yang tidak memakai masker dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Padahal, penggunaan masker sebagai upaya mencegah masuknya Covid-19 ke tubuh. Ia berharap dengan giat ini secara terus menerus akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi agar terlindungi dari virus asal Wuhan, Tiongkok ini. (WID/S1)