PEMERINTAH menutup visa bagi WNA India dan pernah tinggal atau mengunjunginya dalam waktu 14 hari. Hal itu menyusul sedang terjadi pandemi gelombang ketiga di India.
Demikian ditegaskan Kepala Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartato, Jumat (23/4). Meski demikian, pemerintah tetap memberikan izin pulang bagi WNI yang berada di India.
“Sedangkan bagi WNI tetap diizinkan kembali protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya dalam media gathering virtual bersama sejumlah menteri.
Titik kedatangan yang dibuka untuk jalur udara Bandara Soetta, Juanda, Kuala Namu, dan Sam Ratulangi. Untuk jalur laut, hanya dua pelabuhan yakni Pelabuhan Laut Batam, Tanjungpinang, dan Dumai.
“Sedangkan untuk batas darat Entikan, Nunukan, dan Malino terkait kepulangan pekerja migran dari Malaysia,” ujarnya.
Lulus PCR dengan hasil negatif maksimal dua hari sebelum keberangkatan. Setiap WNI wajib menjalani isolasi khusus di tempat yang sudah disediakan selama 14 hari.
Ia menegaskan kondisi pandemi Indonesia tidak sama dengan India. Dengan begitu, Pemerintah Indonesia memiliki penanganan yang berbeda namun tetap waspada.
“Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, tanggal 25 April 2021,” kata Airlangga Hartato. (CR1/S1)