DJONI HARTAWAN
SATGAS Penanganan Covid-19 Lampung Timur menegaskan larangan penyelenggaraan pesta maupun kegiatan masyarakat lainnya yang dapat berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19.
Hal ini menyusul ditetapkannya Lampung Timur sebagai zona merah dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 tinggi. Bagi masyarakat yang nekad menyelenggarakannya saat ini terpaksa dibubarkan.
Hal itu yang terjadi di Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting, Lamtim. Petugas membubarkan pesta pernikahan yang diselenggarakan salah satu warga setempat, Jumat (16/7).
Pembubaran acara resepsi pernikahan itu dilakukan petugas gabungan TNI/Polri, Sat Pol PP, BPBD dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan pesta hajatan yang digelar oleh salah seorang warga Desa Tanjungaji telah melanggar Instruksi Bupati Lamtim Nomor: 360/208/31-SK/VII/2021 tentang PPKM Mikro, tertanggal 6 Juli 2021.
Sesuai dengan instruksi Bupati tersebut apalagi kini Kabupaten Lamtim berada dalam zona merah Covid-19, masyarakat tidak diperkenankan menggelar pesta untuk hajatan pernikahan atau khitanan.
“Jadi dengan ditetapkannya status Kabupaten Lampung Timur zona merah Covid-19, sesuai Instruksi Bupati tersebut masyarakat tidak diperkenankan menggelar pesta hajatan. Apalagi menggunakan fasilitas hiburan, yang berpotensi memicu timbulnya kerumunan,” kata AKBP Zaky.
AKBP Zaky menjelaskan dalam proses pembubaran pesta hajatan pernikahan itu tetap dilakukan dengan mengedepankan pola persuasif dan humanis.
Sementara Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav M Darwis mengatakan tindakan tegas berupa pembubaran hajatan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 tersebut sudah sesuai dengan instruksi bupati Lampung Timur.
“Jadi seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berdampak munculnya klaster baru dilarang untuk dilaksanakan, salah satunya pesta hajatan yang digelar oleh salah satu warga di Desa Tanjungaji tersebut,” kata Letkol M Darwis.
Maksimalkan Tracing
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terus memaksimalkan tracing dan testing terhadap kontak erat pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di Bumi Sai Wawai.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro Erla Andrianti mengatakan dalam penerapan tracing dan testing tim selalu berkoordinasi dengan pasien dan keluarga pasien untuk menentukan waktu dan lokasi tracing. Pelaksanaan juga dengan koordinasi gugus tugas kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah, dan pamong setempat.
“Pada umumnya, pelaksanaan tracing kontak erat bisa dilakukan di rumah pasien jika pasien ada di rumah sekaligus visitasi pasien. Kemudian bisa juga dilaksanakan di Puskesmas, bila pasien dirawat di RS atau tergantung dari kenyamanan dari keluarga dan kontak erat dari pasien terkonfirmasi,” kata dia.
Erla menjelaskan saat ini rata-rata kasus yang terjadi merupakan pasien yang bergejala ringan. Olehnya karena itu banyak didapati dari kontak erat.
Dengan ini Pemkot Metro berupaya untuk menguatkan PPKM mikro diperketat sampai dengan tingkat RT dan RW. “Kita kuatkan lagi PPKM mikro diperketat supaya dapat menekan penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” kata dia. (CR3/S1)