• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Jumat, Oktober 3, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kebiasaan Baru

Zona Merah Tunda Resepsi

Nekad gelar resepsi, pesta pernikahan warga Desa Tanjungaji, Melinting, dibubarkan.

Eka Setiawan Editor Eka Setiawan
16 Juli 2021
di dalam Kebiasaan Baru
A A
Pesta pernikahan di Kecamatan Melinting, Lamtim yang dibubarkan petugas gabungan, Jumat (16/7/2021). Istimewa

Pesta pernikahan di Kecamatan Melinting, Lamtim yang dibubarkan petugas gabungan, Jumat (16/7/2021). Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

DJONI HARTAWAN

 

SATGAS Penanganan Covid-19 Lampung Timur menegaskan larangan penyelenggaraan pesta maupun kegiatan masyarakat lainnya yang dapat berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19.

BACA JUGA

D4VD – Petals To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Mendatang

Sekolah Tetap Terapkan Prokes Ketat

Vaksinasi Dosis Lengkap Capai 76,5%

Kemendikbud Akui Draf Awal RUU Sisdiknas Bocor

Hal ini menyusul ditetapkannya Lampung Timur sebagai zona merah dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 tinggi. Bagi masyarakat yang nekad menyelenggarakannya saat ini terpaksa dibubarkan.

Hal itu yang terjadi di Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting, Lamtim. Petugas membubarkan pesta pernikahan yang diselenggarakan salah satu warga setempat, Jumat (16/7).

Pembubaran acara resepsi pernikahan itu dilakukan petugas gabungan TNI/Polri, Sat Pol PP, BPBD dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan pesta hajatan yang digelar oleh salah seorang warga Desa Tanjungaji telah melanggar Instruksi Bupati Lamtim Nomor: 360/208/31-SK/VII/2021 tentang PPKM Mikro, tertanggal 6 Juli 2021.

Sesuai dengan instruksi Bupati tersebut apalagi kini Kabupaten Lamtim berada dalam zona merah Covid-19, masyarakat tidak diperkenankan menggelar pesta untuk hajatan pernikahan atau khitanan.

“Jadi dengan ditetapkannya status Kabupaten Lampung Timur zona merah Covid-19, sesuai Instruksi Bupati tersebut masyarakat tidak diperkenankan menggelar pesta hajatan. Apalagi menggunakan fasilitas hiburan, yang berpotensi memicu timbulnya kerumunan,” kata AKBP Zaky.

AKBP Zaky menjelaskan dalam proses pembubaran pesta hajatan pernikahan itu tetap dilakukan dengan mengedepankan pola persuasif dan humanis.

Sementara Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav M Darwis mengatakan tindakan tegas berupa pembubaran hajatan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 tersebut sudah sesuai dengan instruksi bupati Lampung Timur.

“Jadi seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berdampak munculnya klaster baru dilarang untuk dilaksanakan, salah satunya pesta hajatan yang digelar oleh salah satu warga di Desa Tanjungaji tersebut,” kata Letkol M Darwis.

Maksimalkan Tracing

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terus memaksimalkan tracing dan testing terhadap kontak erat pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di Bumi Sai Wawai.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro Erla Andrianti mengatakan dalam penerapan tracing dan testing tim selalu berkoordinasi dengan pasien dan keluarga pasien untuk menentukan waktu dan lokasi tracing. Pelaksanaan juga dengan koordinasi gugus tugas kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah, dan pamong setempat.

“Pada umumnya, pelaksanaan tracing kontak erat bisa dilakukan di rumah pasien jika pasien ada di rumah sekaligus visitasi pasien. Kemudian bisa juga dilaksanakan di Puskesmas, bila pasien dirawat di RS atau tergantung dari kenyamanan dari keluarga dan kontak erat dari pasien terkonfirmasi,” kata dia.

Erla menjelaskan saat ini rata-rata kasus yang terjadi merupakan pasien yang bergejala ringan. Olehnya karena itu banyak didapati dari kontak erat.

Dengan ini Pemkot Metro berupaya untuk menguatkan PPKM mikro diperketat sampai dengan tingkat RT dan RW. “Kita kuatkan lagi PPKM mikro diperketat supaya dapat menekan penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” kata dia. (CR3/S1)

 

djoni@lampungpost.co.id

Tags: #PakaiMaskerHargaMati#ppkmdaruratzonamerah#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Wabup Pringsewu Ajak Penyintas Sedekah Darah

Posting berikutnya

Kasus Covid-19 di Lamtim Tembus Angka 3.103

Eka Setiawan

Eka Setiawan

LAMPUNG POST

Posting berikutnya
60 kasus

Kasus Covid-19 di Lamtim Tembus Angka 3.103

Hibah demi Peningkatan Pendidikan

Pihak yang Mengurus PTSL Harus Bertanggung Jawab

pejabat yang pungli

Bupati Lamtim Ancam Copot Pejabat yang Pungli

warga kotabumi

Warga Kotabumi Kembali Kesulitan Gas 3 Kg

perbatasan dengan

Warga Metro Dukung Penyekatan Ruas Jalan

BERITA TERBARU

  • PSG Bangkit Taklukkan Tuan Rumah Barcelona 2-1 3 Oktober 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 03 Oktober 2025 3 Oktober 2025
  • Bayern Muenchen Hajar Pafos 5-1 2 Oktober 2025
  • Real Madrid Sikat Kairat Almaty 5-0 2 Oktober 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 02 Oktober 2025 2 Oktober 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 02 Oktober 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 30 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 27 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 29 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?