PEMERINTAH Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memberlakukan pembatasan kerja aparatur sipil negara (work from home) 50%. Namun demikian, Pemkab memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa kendala.
Kebijakan ini menyusul penurunan status zona dari kuning ke oranye atau beresiko tinggi penyebaran virus corona baru.
“Mengingat kita masuk zona oranye, ada toleransi minimal 50% tingkat kehadiran pegawai di kantor, sisanya WFH (work from home). Artinya memang diperbolehkan, tapi tidak semua,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampura, Sofian ketika menyambangi beberapa kantor OPD maupun satker, Kamis (20/5).
Kendati demikian, Sofian meminta para ASN untuk tetap disiplin dan produktif sekalipun bekerja dari rumah. Sebab, pelayanan harus tetap berjalan walaupun ada aturan mengenai porsi bekerja sesuai zonasinya.
Pantauan Lampung Post, Sofian menyambangi Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo). Menurutnya, selain koordinasi kerja, kedatangannya sekaligus mengingatkan kepada seluruh ASN agar dapat tetap meningkatkan kinerja maupun disiplin dalam bekerja meski di tengah pendemi.
“Kita belum sempat bersilaturahim pada hari pertama kerja pasca lebaran, hari ini saya sempatkan dengan pejabat di sini. Dan tak lupa mengingatkan agar seluruh pegawai memiliki kinerja yang semakin baik lagi dalam kesehariannya,” terangnya.
Sofian mengakui masih terdapat aparatur satuan kerja yang kurang disiplin jam kerja. Padahal, abdi negara telah disumpah untuk melayani dan bekerja sesuai jam yang telah ditentukan.
“Karena dengan disiplin itulah segala bermula, jadi tak bisa ditawar walaupun di tengah pandemi Covid-19,” tegasnya.
Beberapa perangkat daerah yang menjadi incaran dalam sidak itu, diantaranya Bagian Umum, Protokol, Perencanaan dan Perangkat Daerah, dan Dinas Kominfo. (FIT/S1)