• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, September 8, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kolom

IKP 2024, Penyandang Disabilitas Tetap Terpinggirkan

Mukhotib M.D., Alumnus Pondok Pesantren Daarul Ma’arif Natar Lampung Selatan; Peneliti pada Adicita Swara Publika (ASP) Yogyakarta

wiji Editor wiji
18 November 2024
di dalam Kolom, Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Pemberlakuan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan mandat pemenuhan seluruh hak-hak penyandang disabilitas. Misalnya, dalam Pasal 5 (1) poin (t) dan Pasal 24 yang menyebutkan penyandang disabilitas memiliki hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh Informasi melalui media yang mudah diakses.

Secara normatif pemegang tanggung jawab pemenuhan hak informasi (right to now) bagi penyandang disabilitas memang pada ranah negara. Namun, pers sebagai pilar tegaknya demokrasi memiliki tanggung jawab yang tak kalah pentingnya dalam pemenuhan hak informasi.

Pada kenyataannya, peran penting penyediaan informasi itu masih belum bisa berjalan secara ideal. Hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 menunjukkan masih terpinggirkannya penyandang disabilitas dalam perlindungan hukum. Indikatornya hanya berada di angka 68,43 dari interval 100 yang menunjukkan status perlindungan hukum penyandang disabilitas berada pada status cukup bebas (ada dalam interval 61-80).

BACA JUGA

Dari Jari-Jari Kecil ke Dunia Teknologi

Mengurai Benang Kusut Banjir di Bandar Lampung

Sepak Bola untuk Persatuan

Jitu Menekan Angka Kejahatan

Akar utama rendahnya nilai IKP ini adalah cara pandang para  jurnalis yang masih menganggap penyandang disabilitas sebagai kelompok yang menjadi masalah sosial. Penyandang disabilitas tidak memiliki peran dalam kehidupan, kecuali hanya menjadi beban sosial dan keluarga.

Dampak dari cara pandang ini, pelaku pers merasa tak perlu memberikan akses informasi secara khusus kepada kelompok penyandang disabilitas. Meski sudah ada buku panduan peliputan ramah disabilitas dari Dewan Pers, tetapi ternyata belum semuanya mengikuti aturan tersebut.

Misalnya, pada poin 7 peraturan itu menyatakan akses berita kepada penyandang disabilitas diberikan dengan menyediakan juru bahasa isyarat, skrin pembaca, takarir (subtitle), dan teknologi yang membantu akses informasi bagi penyandang disabilitas, yang dilakukan sesuai dengan kemampuan perusahaan media.

Problem dari pedoman peliputan ramah disabilitas ini adalah tidak bersifat mandatoris sehingga tak ada pelaporan pelaksanaan di lapangan. Dewan Pers pada akhirnya tidak memiliki database penerapan peraturan pemberitaan ramah disabilitas. Tentu saja, dengan begitu Dewan Pers tidak bisa melakukan evaluasi terhadap peningkatan media yang inklusi, apalagi memberikan sanksi bagi pers yang tidak menerapkannya.

Problem lain, posisi penyandang disabilitas hanya dianggap sebagai objek atau narasumber pemberitaan. Pada saat media memberitakan isu-isu penyandang disabilitas, pers masih melihat penyandang disabilitas dari sudut pandang belas kasihan, kesedihan, ketidakberdayaan, ketergantungan, dan pandangan lain yang bersifat stigmatik dan diskriminatif.

Misalnya, saat penyandang disabilitas perempuan menjadi korban kekerasan seksual, media masih melihat tindakan itu sebagai tindakan normal, dan tidak menjadi isu besar sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Seakan-akan penyandang disabilitas tidak memiliki hak untuk bebas dari segala macam tindakan kekerasan dan pelanggaran hak-hak asasi lainnya.

Dengan model pemberitaan seperti ini, akhirnya masyarakat memiliki pandangan yang sama dengan media massa. Bahkan, tidak hanya masyarakat umum, tetapi keluarga penyandang disabilitas pun memiliki berada dalam pengaruh narasi media massa yang sama pula.

Tidak jarang keluarga menyembunyikan anggota penyandang disabilitas dari perjumpaan dengan masyarakat dengan alasan melakukan perlindungan agar tidak mengalami perundungan dari lingkungan sekitarnya. Bahkan, sebagian keluarga melakukan pemasungan secara tidak manusiawi dengan berkilah untuk menutupi aib keluarga.

Pada situasi seperti ini, penyandang disabilitas semakin jauh dari akses informasi yang bermanfaat dalam peningkatan kapasitasnya sebagai warga negara. Terbatasnya informasi terus-menerus menempatkan penyandang disabilitas dalam posisi yang rentan dalam berbagai ranah penghidupan. Kemiskinan dan ketergantungan menjadi bayang-bayang sepanjang kehidupan penyandang disabilitas.

Tanpa disadari, media massa telah melakukan kesalahan besar dengan menyiarkan narasi yang keliru kepada publik. Alih-alih mengubah perspektif negatif masyarakat terhadap penyandang disabilitas, tetapi malah melanggengkan cara pandang stigmatik dan diskriminatif.

Dewan Pers sebagai institusi memang memiliki tanggung jawab dalam memantau dan mengontrol perkembangan pers di Indonesia. Namun, ternyata tidak melakukan tindakan-tindakan bersifat strategis dan langsung menyentuh lembaga-lembaga pers di Indonesia dalam percepatan menciptakan media yang inklusi.

Buktinya, meski indikator lingkungan hukum bagi penyandang disabilitas selalu menempati tingkat rendah selama 6 tahun terakhir, dalam dokumen IKP 2024, Dewan Pers ternyata tidak juga memberikan rekomendasi ke pihak mana pun untuk memperbaiki situasi ini. Kenapa? *

Tags: Dewan Persdisabilitasindeks kemerdekaan perspeliputanperssurvei
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Implementasi Blockchain terhadap Perkembangan Industri Halal di Indonesia

Posting berikutnya

Masyarakat Diimbau Jangan Berikan Data Pribadi

wiji

wiji

Posting berikutnya
Nomor pelaku penipuan saat diperiksa menggunakan aplikasi getcontact. (Lampost.co/Umar Robbani)

Masyarakat Diimbau Jangan Berikan Data Pribadi

Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 19 November 2024

05DAE-FB-19NOV

Kepala Pekon Resah Kerap Didatangi Oknum Wartawan

kondisi permakaman yg dirusak gajah liar

Kawanan Gajah Liar di Suoh Rusak Permakaman Umum

Pilkada Bebas Kampanye Hitam

Pilkada Bebas Kampanye Hitam

BERITA TERBARU

  • Garuda Muda Fokus Hadapi Korsel 8 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 08 September 2025 8 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 07 September 2025 7 September 2025
  • 6 Tim Conmebol Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 6 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 06 September 2025 6 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • BPK periksa polres lamtim

    BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 02 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 04 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 03 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?