
PERNYATAAN itu melegakan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2), mengisyaratkan perkembangan regulasi konvergensi media di era digital. Lalu akan digelar 5. 000 vaksin untuk wartawan.
Tidak hanya regulasi dan vaksin, Kepala Negara juga meringankan beban industri media berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 22. Kebijakan itu sangat menolong perusahaan pers, karena PPh awak media dimasukkan daftar pajak yang ditanggung pemerintah. Berapa lama?
Keringanan pajak itu dibebaskan hingga Juni 2021, termasuk pembebasan abonemen listrik. Negara hadir di saat perusahaan pers yang lagi megap karena diterjang badai wabah corona, serta disrupsi digital. Inilah kado terindah dari Presiden pada HPN kali ini. Alasan pemberian kado tersebut, karena insan pers sangat membantu pemerintah di saat pandemi.
Kata Jokowi, pers berada di garda terdepan mengabarkan kejadian terkini di negeri ini. Media membendung kabar bohong, selalu menyuarakan dan menjaga optimisme dan harapan di masyarakat. Juga menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan rakyat.
Terlebih di saat pandemi Covid-19, pers mengedukasi rakyat menerapkan protokol kesehatan serta menebarkan informasi yang benar. Wajar apabila negara menggantinya dengan pemberian vaksin kepada 5.000 wartawan di Tanah Air ini. Jelasnya, banyak awak media yang ingin divaksin.
Kapan jurnalis itu akan divaksin? Jokowi berjanji dimulai akhir Februari sampai Maret. Yang jelas, vaksin bukanlah obat. Tapi ini sebuah ikhtiar membentuk imun tubuh agar kuat dari serangan virus corona! Terima kasih negara yang sudah hadir.
Dan tidak hanya wartawan yang divaksin, juga anak bangsa yang berada dari perkotaan hingga perdesaan. Permintaan vaksin untuk wartawan itu, setelah menerima masukan dari Dewan Pers dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Presiden pun menyetujuinya.
Kali ini, Jokowi benar-benar mencuri perhatian para wartawan–dengan mempercepat rancangan regulasi konvergensi media. Apa kata Presiden di hadapan masyarakat pers, pagi itu? Dia menyetujui percepatan regulasi konvergensi dan level playing field (lapangan usaha yang rata). Ini akibat digerus pesatnya perkembangan media sosial.
“Aspirasi ini ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media. Bahkan, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media,” kata Presiden.
Regulasi itu mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Yang jelas, regulasi untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dan platform digital. Ini untuk melindungi–memperkuat hak pengelolaan media (publisher right) guna merespons tuntutan dari perkembangan dan kemajuan digital.
Dulu, untuk membangun sebuah stasiun televisi dan pemancar di beberapa daerah butuh ratusan miliar rupiah. Hari ini, merogoh isi kocek membeli beberapa kamera harga Rp5 juta, bisa menciptakan peluang bisnis dengan memanfaatkan kanal digital YouTube. Publik menonton dengan sepuas hati. Ini contoh nyata.
***
Untuk itu pula, Menkominfo dan Menkum dan HAM harus mengawal rancangan regulasi yang memberi manfaat ekonomi sehingga dinikmati secara berimbang oleh media arus utama (konvensional) dengan over the top (OTT) layanan internet. Kata pelantun Benang Biru Meggy Z, “(Jangan sampai) orang lain berlabuh aku yang tenggelam.” Ingat itu, kawan!
Patut jadi bahan renungan bahwa pandemi covid-19 dan disrupsi digital membuat ujian berat bagi pers agar tetap hidup dan bisa mengedukasi rakyat. Bisa lolos dari lubang jarum, luar biasa sekali. Tanggung jawab pers berada di garda terdepan di saat negara dirayapi virus corona.
Caranya? Media harus membentuk opini mengubah perilaku publik agar bisa memerangi Covid-19. Pers membangun optimisme yang melahirkan gaya hidup sehat di tengah masyarakat. Dengan optimisme itu pula, negeri ini bisa kembali bangkit bergerak maju. Tidak hanya bisa meratapi wabah Covid-19 ini, kapan akan berakhirnya.
Maka itu diperlukan insan pers yang cerdas agar masyarakat memisahkan mana konten yang benar dan salah dalam setiap berita yang disajikan. Pers juga harus berpegang pada aktual dan faktual berita sehingga dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Selama virus corona menerjang dunia sejak akhir Desember 2019, insan pers banyak belajar membedakan corona dengan Covid-19. Dalam artikel Pers dan Covid-19 (Media Indonesia , 9 Februari 2021), jurnalis dalam dua koran yang berbeda belum bisa membedakan soal Covid-19.
Penulis dalam koran nasional menyatakan, “Menurut para pakar virus, sejatinya Covid-19 ringkih dan rapuh. Mereka luluh lantak dihajar detergen. Namun, jika manusia lengah, mereka bisa lincah dan gesit menembus dan menyusup sel-sel darah.”
Lalu penulis dalam surat kabar daerah menyebutkan, “ …hal itu (abainya masyarakat terhadap protokol kesehatan) membuat makin banyak jumlah penderita corona.” Jelas sekali, kedua istilah itu tertukar. Padahal editor juga wartawannya lulusan pendidikan tinggi.
Bayangkan, jika kedua istilah dasar seperti corona dan Covid-19 saja sulit dipahami apalagi istilah baru yang banyak muncul dalam dunia kesehatan selama pandemi. Seperti SARS-CoV-2, rapid test, swab/PCR/tes usap, APD, ODP, OTG, terakhir antigen. Luar biasa hebatnya perjuangan insan pers mengedukasi masyarakat memahami akronim dalam dunia medis.
Dengan begitu, pers perlu mengembangkan literasi agar publik terbuka bisa memahami istilah kedokteran. Itu contoh kecil. Tantangan berat yang dihadapi pers–karena Covid-19 adalah wabah baru pertama kali terjadi. Virus ganas yang sudah meluluhlantakkan perekonomian itu, menginspirasi pers segera cepat berubah dan berinovasi di era digital. ***







