• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, Juli 24, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kolom

Kebijakan Perpajakan dalam Menghadapi Dinamika Ekonomi Global

Pandu Pamungkas, Dosen FISIP Universitas Sriwijaya

wiji Editor wiji
23 Desember 2024
di dalam Kolom, Opini
A A
Foto: Pixabay.com

Foto: Pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

KEBIJAKAN perpajakan di dunia yang semakin terintegrasi menghadapi beragam tantangan yang semakin rumit. Salah satu masalah utama, yakni persaingan antarnegara dalam menarik investasi. Banyak negara berusaha keras untuk memberikan tarif pajak yang lebih rendah, menawarkan insentif fiskal, atau mendirikan zona ekonomi khusus guna menarik perusahaan multinasional. 

Tanpa adanya strategi yang tepat, persaingan ini berpotensi melemahkan kedaulatan fiskal negara tersebut. Sementara itu, digitalisasi ekonomi telah mengubah cara perpajakan secara mendasar. Perusahaan digital, seperti platform perdagangan online, penyedia layanan cloud, dan jaringan sosial dapat menjalankan bisnis mereka di seluruh dunia tanpa harus hadir secara fisik di beberapa negara. 

Hal ini menciptakan tantangan dalam hal identifikasi dan pemajakan pendapatan yang diperoleh di negara-negara tersebut. Ketidakmampuan sistem perpajakan tradisional dalam menangkap basis pajak dari perusahaan digital memicu praktik penghindaran pajak, ketika perusahaan mengambil keuntungan dari celah hukum serta perbedaan dalam aturan pajak antarnegara. 

BACA JUGA

Dari Jari-Jari Kecil ke Dunia Teknologi

Mengurai Benang Kusut Banjir di Bandar Lampung

Sepak Bola untuk Persatuan

Jitu Menekan Angka Kejahatan

Kerja sama antarnegara juga menjadi semakin penting. Forum internasional, seperti G20, IMF, dan PBB dapat berfungsi sebagai wadah untuk mendorong penyelarasan aturan perpajakan antarnegara. Dengan pendekatan multilateral ini, negara-negara memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan sistem perpajakan yang adil, mengurangi risiko penghindaran pajak, dan meningkatkan penerimaan domestik. 

Namun, reformasi tersebut juga harus didukung oleh kebijakan domestik yang inklusif. Di tingkat nasional, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi juga memberikan dukungan kepada usaha kecil dan menengah (UKM), yang sering menjadi pilar utama ekonomi di negara berkembang.

 

Reformasi Kebijakan Perpajakan

Reformasi kebijakan pajak di Indonesia menjadi sangat penting untuk mengatasi tantangan yang muncul dari pergeseran ekonomi global yang terus berlangsung. Dinamika perekonomian global yang semakin terhubung menghasilkan berbagai tantangan baru, seperti ketidakstabilan ekonomi, perubahan dalam pola perdagangan internasional, dan kebutuhan untuk membangun sistem pajak yang kompetitif tapi tetap adil. 

Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk menjadikan kebijakan pajak sebagai salah satu alat utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta memastikan keadilan dalam aspek fiskal. Perubahan tarif pajak dianggap sebagai langkah krusial untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional. 

Tarif pajak yang tinggi bisa menjadi penghalang bagi investasi, baik lokal maupun asing. Oleh sebab itu, pemerintah berusaha untuk menyesuaikan tarif pajak, khususnya untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Kebijakan insentif pajak, seperti pengurangan tarif pajak penghasilan UMKM, telah dilaksanakan untuk mendorong perkembangan sektor ini. Dengan pendekatan ini, tidak hanya pendapatan negara yang meningkat, tetapi juga tercipta lebih banyak kesempatan kerja untuk masyarakat.

Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang semakin mendominasi, kebijakan pajak berperan penting dalam menciptakan keadilan fiskal sekaligus menjaga keberlangsungan pendapatan negara. Salah satu langkah signifikan dalam reformasi pajak secara internasional adalah pelaksanaan Pilar 1 dan Pilar 2 yang diprakarsai oleh OECD. Tujuan dari upaya ini adalah memastikan perusahaan multinasional memberikan kontribusi pajak yang adil di negara tempat mereka beroperasi dan mendapatkan keuntungan. 

Pilar 1 mengatur distribusi pajak berdasarkan tempat penjualan, bukan hanya lokasi kantor pusat perusahaan. Kebijakan ini mengakui bahwa nilai ekonomi diciptakan tidak hanya di lokasi produksi, tetapi juga di area konsumsi. Oleh karena itu, Pilar 1 diharapkan memberikan hak pemungutan pajak yang lebih adil kepada negara-negara tempat pasar, terutama negara berkembang yang sering menjadi sumber utama konsumen. Sementara itu, Pilar 2 memperkenalkan pajak global minimum sebesar 15%. 

Bagi Indonesia, penerapan kebijakan ini menghadirkan tantangan dan kesempatan. Dalam konteks digitalisasi, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting dengan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk digital. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kebutuhan akan infrastruktur data yang kuat dan pengembangan kapasitas lembaga untuk memahami serta mengelola transaksi digital antar negara. 

Tantangan lain yang dihadapi Indonesia adalah risiko erosi basis pajak yang disebabkan semakin rumitnya aktivitas ekonomi digital. Transaksi antarnegara yang semakin meningkat sering tidak sepenuhnya teridentifikasi oleh sistem perpajakan konvensional sehingga dapat mengurangi pendapatan negara. Oleh karena itu, penguatan teknologi dan regulasi menjadi sangat penting. 

Di sisi lain, pelaksanaan Pilar 1 dan Pilar 2 membuka peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan pendapatan pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di pasar domestik. Dengan pasar konsumsi yang besar, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat untuk memperoleh bagian pajak yang adil. Pajak global minimum juga dapat membantu mengendalikan praktik penghindaran pajak yang merugikan.

 

Dampak Ekonomi Domestik

Kebijakan pajak di Indonesia memiliki peran krusial dalam menjawab perubahan yang terjadi dalam ekonomi global. Salah satu efek nyata dari kebijakan ini adalah kemampuannya untuk mendorong investasi dan konsumsi, yang pada gilirannya dapat merangsang pertumbuhan ekonomi. 

Misalnya, pengurangan pajak untuk perusahaan memberikan dorongan bagi bisnis untuk meningkatkan keuntungan dan memperluas kegiatan operasional mereka. Tindakan ini diharapkan dapat menghasilkan dampak positif yang berkelanjutan bagi ekonomi secara keseluruhan, seperti penciptaan lapangan kerja baru dan peningkatan kemampuan beli masyarakat. 

Namun, di sisi lain, para pelaku UMKM juga menghadapi tantangan, terutama dengan semakin ketatnya persaingan global. Oleh karena itu, memberikan insentif pajak yang lebih fokus dan spesifik untuk UMKM sangat penting agar mereka dapat meningkatkan daya saing dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, upaya meningkatkan basis pajak lewat inklusi ekonomi merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Inklusi ekonomi ini mencakup peningkatan kesadaran pajak di berbagai kalangan masyarakat, terutama di sektor informal yang selama ini kurang terjangkau oleh sistem perpajakan. 

Dengan memperluas basis pajak, pemerintah tidak hanya bisa meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lingkungan investasi yang lebih mendukung dan kompetitif. Hal ini sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, saat pendapatan pajak digunakan untuk mendanai proyek infrastruktur, pendidikan, dan program sosial lainnya. *

Tags: kebijakan perpajakan menghadapi dinamika ekonomi globalpajak UMKMpembangunan perekonomian
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Juru Parkir Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Parkirkan Kendaraan

Posting berikutnya

Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 24 Desember 2024

wiji

wiji

Posting berikutnya

Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 24 Desember 2024

Menyiasati Defisit Keuangan Riil

Menyiasati Defisit Keuangan Riil: Refleksi Akhir Tahun 

05DAE-FA1(foto pendamping)-24DES

Polres Pesisir Barat Dirikan 8 Posko untuk Pengamanan Nataru

05DAE-FB-24DES

Polres Tulangbawang Selidiki Warga Tewas Tersetrum

Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 26 Desember 2024

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 24 Juli 2025 24 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 23 Juli 2025 23 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 23 jUli 2025 23 Juli 2025
  • Hari Anak Nasional, Bangun Generasi Hebat Mulai dari Rumah 22 Juli 2025
  • Indonesia Turunkan 13 Wakil di China Open 2025 22 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?