• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, Juli 24, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kolom

Menakar Konstitusionalitas Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Mashuril Anwar, Dosen Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya

wiji Editor wiji
19 Desember 2024
di dalam Kolom, Opini
A A
partisipasi pemilih

DOK. LAMPUNG POST

Share on FacebookShare on Twitter

SEJAK reformasi tahun 1998 Indonesia telah menjalani berbagai perubahan dalam sistem politiknya, termasuk dalam mekanisme pemilihan kepala daerah. Pemilihan langsung oleh rakyat menjadi salah satu agenda demokrasi yang diusung pascareformasi. Mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD pernah diterapkan hingga tahun 2004, sebelum berubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Perubahan ini dianggap sebagai salah satu langkah besar dalam mendorong demokratisasi di tingkat daerah. Namun, setelah hampir dua dekade diterapkan, pemilihan langsung menuai berbagai kritik, seperti biaya politik yang tinggi, potensi konflik horizontal, dan maraknya praktik politik uang.

Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka melalui pidato Presiden Prabowo Subianto saat perayaan ulang tahun Partai Golkar pada 13 Desember 2024. Sebuah ide lama yang sempat diterapkan pada era Orde Baru hingga awal reformasi ini dipertanyakan relevansi dan konstitusionalitasnya dalam konteks demokrasi modern. Apakah langkah ini selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi yang dijamin konstitusi? 

BACA JUGA

Dari Jari-Jari Kecil ke Dunia Teknologi

Mengurai Benang Kusut Banjir di Bandar Lampung

Sepak Bola untuk Persatuan

Jitu Menekan Angka Kejahatan

 

Dasar Konstitusional Pilkada 

Ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 menyatakan bahwa “gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis”. Pemilihan langsung oleh rakyat merupakan salah satu bentuk terbaik dari prinsip demokratis. Namun, frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 sebenarnya dapat ditafsirkan lebih luas. Sebelum pemilihan langsung diberlakukan pada 2005, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dianggap demokratis karena tetap melibatkan institusi perwakilan rakyat. 

Semangat reformasi yang melahirkan pemilihan kepala daerah langsung bertujuan mendekatkan rakyat dengan pemimpin mereka sehingga partisipasi politik masyarakat meningkat dan pemimpin lebih bertanggung jawab langsung kepada masyarakat. Selain itu, semangat reformasi menekankan pada desentralisasi, partisipasi masyarakat, dan transparansi dalam proses politik. Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD yang tidak hati-hati dapat dilihat sebagai langkah mundur yang melemahkan capaian demokrasi pascareformasi.

 

Efisiensi atau Dekonsolidasi Demokrasi?

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD digadang-gadang akan lebih efisien, tidak ada lagi biaya kampanye besar-besaran atau gesekan sosial yang sering terjadi saat pemilihan kepala daerah. Selain itu, pengawasan bisa lebih terkontrol karena hanya melibatkan anggota DPRD. 

Namun, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat membuka peluang lebih besar bagi praktik korupsi mengingat kepala daerah akan lebih bergantung pada dukungan DPRD daripada rakyat. Relasi yang terlalu erat antara kepala daerah dan DPRD juga dikhawatirkan mengaburkan prinsip check and balance dalam pemerintahan daerah.

Secara hukum, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap memerlukan pengkajian mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan amanat UUD 1945. Frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD Tahun 1945 memberi ruang untuk pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang (open legal policy). Namun, perubahan ini tidak semestinya mengorbankan hak dasar masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin mereka. 

Lebih jauh, mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD memerlukan kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap kualitas demokrasi dan tata kelola daerah. Demokrasi tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga soal keberpihakan kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi. 

Dalam konteks ini, pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai representasi rakyat daerah dapat dipandang demokratis jika mekanismenya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat. Namun, dalam praktik politik Indonesia, DPRD dikhawatirkan kurang mampu merepresentasikan kepentingan masyarakat secara utuh karena maraknya politik kepentingan dan pengaruh oligarki.

 

Menata Ulang Sistem Pilkada 

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD memang memiliki dasar argumentasi, tetapi keputusan ini tidak bisa dilepaskan dari kajian mendalam terhadap prinsip-prinsip demokrasi, konstitusionalitas, dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

Jika efisiensi, korupsi dan konflik dalam pemilihan kepala daerah langsung menjadi alasan utama, solusinya bukan dengan menghapus hak pilih rakyat, melainkan dengan merekonstruksi tata kelola pemilihan kepala daerah. Contohnya, memperketat pengawasan untuk mengurangi politik uang atau menyederhanakan tahapan pemilihan kepala daerah agar lebih hemat biaya. Dalam demokrasi, partisipasi rakyat adalah landasan utama yang harus dijaga.

Penataan ulang sistem pemilihan kepala daerah juga dapat dilakukan melalui integrasi teknologi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Salah satu solusi utama untuk efisiensi adalah penggunaan e-voting. Sistem ini memungkinkan pemilih memberikan suara secara digital sehingga mengurangi biaya kertas suara, pengadaan logistik, dan distribusi.

Dengan demikian, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD adalah topik kompleks yang perlu didekati dengan hati-hati. Selain mempertimbangkan efisiensi, upaya ini harus benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan konstitusi. Sebab, di balik segala efisiensi yang diusung, demokrasi harus tetap menjadi jangkar dalam pembangunan bangsa.

Perlu dipastikan bahwa setiap perubahan sistem politik selalu berlandaskan pada nilai-nilai konstitusi dan semangat reformasi untuk membangun demokrasi yang lebih kokoh dan berintegritas, bukan malah sebaliknya. Karena pada akhirnya, bukan hanya cara memilih yang penting, tetapi bagaimana sistem itu menjamin bahwa suara rakyat tetap menjadi yang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. *

Tags: demokrasikepala daerahpilkada melalui DPRDpolitik
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

BPBD Siapkan 30 Alat EWS Guna Pantau Banjir

Posting berikutnya

Wahai Pendidik, Kapankah Liburmu Tiba?

wiji

wiji

Posting berikutnya

Wahai Pendidik, Kapankah Liburmu Tiba?

Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum'at, 20 Desember 2024

PT Prima Alumga Estate Anugrah

Pemkab Mesuji Larang Lapak Beli Sawit Curian

Kapolres Lamtim peringati hari bela negara

Personel Polres Lamtim Diminta Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat

Direktur PT Bakter Toll Road, I Wayan Mandia. (dok.)

Volume Kendaraan Meningkat, Tol Bakter Siapkan Tiga Rest Area

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 24 Juli 2025 24 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 23 Juli 2025 23 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 23 jUli 2025 23 Juli 2025
  • Hari Anak Nasional, Bangun Generasi Hebat Mulai dari Rumah 22 Juli 2025
  • Indonesia Turunkan 13 Wakil di China Open 2025 22 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?