• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, Mei 22, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kolom

Partai Politik dan Penurunan Ambang Batas Pencalonan dalam Pilkada

Grace Purwo Nugroho, Mahasiswa Pascasarjana FISIP Unila

wiji Editor wiji
8 Desember 2024
di dalam Kolom, Opini
A A
Petugas sedang menata bendera partai politik. FOTO: ANTARA/WIDODO

Petugas sedang menata bendera partai politik. FOTO: ANTARA/WIDODO

Share on FacebookShare on Twitter

SELAMA tahun 2024 ini partai politik dan aktivis politik disibukkan dengan berbagai jenis pemilu yang menjadi mandat demokrasi, yakni penentuan jabatan-jabatan publik, baik  pemilu presiden, DPR/DPRD, dan kepala daerah dilakukan dengan instrumen pemungutan suara, dan sudah kita lihat hasilnya secara bersama-sama.

Semua daerah sudah menyelesaikan proses dan menuju pengumuman pemenang pilkada yang pemungutan dilakukan pada 27 November 2024 oleh KPU  masing-masing daerah, termasuk Provinsi Lampung yang menyelenggarakan pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota dengan hasil yang yang cukup menarik dan menjadi dinamika politik baru bagi daerah Lampung.

Salah satu yang membuat publik kaget adalah putusan Mahkamah  Konstitusi No. 60/PUU-XXII/ tahun 2024 yang diputuskan tanggal 20 Agustus 2024, seminggu menjelang pendaftaran calon kepala daerah ke KPU yang isinya menurunkan ambang batas suara partai yang dalam mencalonkan kepala daerah.

BACA JUGA

Mengurai Benang Kusut Banjir di Bandar Lampung

Sepak Bola untuk Persatuan

Jitu Menekan Angka Kejahatan

Opsen PKB dan BBNKB: Beban atau Solusi? 

Pada UU No. 10 Tahun Tahun 2016 tentang Pilkada ditentukan syarat pencalonan oleh partai dapat dilakukan apabila memenuh syarat 25% suara sah partai atau gabungan partai  dan atau 20% kursi partai atau gabungan partai di parlemen. Ketentuan ini dianggap oleh MK bertentangan dengan konstitusi karena dengan demikian banyak suara partai yang tidak digunakan, terutama partai yang tidak masuk parlemen.  MK kemudian mengubah ketentuan syarat menjadi sebagai berikut dengan model dasar penghitungan dari suara sah partai di daerah (Konstitusi, 2024).

Melihat perolehan umum pemilu nasional pada tahun 2024, jika memakai aturan yang lama, tidak ada partai yang dapat mengusung sendiri karena perolehan suara partai semua di bawah 25% dan di bawah 20 kursi di parlemen. Ada beberapa daerah yang mencapai 25% suara partai atau 20 kursi, tetapi hal tersebut sangat jarang terjadi.

Tidak ada satu partai pun dapat mengusung sendiri calon kepala daerah dan harus melakukan aliansi atau kerja sama dengan partai lain, dengan putusan MK yang menurunkan ambang batas menjadi peluang partai untuk dapat mengajukan sendiri calonnya.

Di Provinsi Lampung sendiri Pemilu 2024 menghasilkan perolehan suara partai yang relatif menyebar dengan jumlah suara sah 4.661.364 suara  dengan rincian, yakni Partai Gerinda 865. 320 suara  (18,5%), PDI Perjuangan 787.468 suara  (16,8%), Partai Golkar 621.293 suara  (13,3%), PKB 532.522 suara  (11,4%), Nasdem  455.094 suara  (9,7%), PAN 401.102 suara   (8,6%), PKS  365.462 suara  (7,8%), Demokrat 342.076 suara  (7,3%)  (KPU, 2024).

Jumlah suara ini adalah partai-partai yang lolos electoral threshold di parlemen, suara yang masuk partai yang tidak lolos parlemen juga memiliki suara yang cukup signifikan. Hasil pemilu 2024, khususnya di Lampung, dengan jumlah penduduk 6 juta—12 juta jiwa, berdasarkan putusan MK ambang batas suara partai yang berlaku adalah 7,5% suara partai. Dengan demikian, jika menggunakan model ini setidaknya ada tujuh partai yang dapat mengusung calonnya sendiri, yang tidak bisa Partai Demokrat, tetapi jika digabung dengan partai nonkursi perlemen bisa ikut mengajukan calon.

Dalam  Pilkada Lampung 2024, karena adanya aliansi besar yang merupakan desain nasional, akhirnya partai-partai sebagian besar bergabung dalam aliansi besar tersebut yang lebih dikenal dengan aliansi KIM-Plus dengan hampir 76% suara, dan calon yang diusung PDI Perjuangan dengan 16,8% suara.

Walaupun pada akhirnya koalisi besar yang menang, identitas partai dengan aliansi besar menjadi tidak tampak dan melebur dalam kepentingan politik bersama. Dengan demikian, apakah putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan dapat memberikan rangsangan  partai-partai pada pilkada yang akan datang dan  menyusun desain menghadapi pilkada dengan mengusung calon sendiri yang diproyesikan sebelumnya.

 

Penguatan Partai

Banyak laporan yang memberikan informasi bahwa sejak pandemi, Indonesia mengalami kemunduran  demokrasi, salah satunya adalah karena mulai terasa dominasi militer, terjadi segregasi sosial di masyarakat, tumbuhnya dinasti politik yang semuanya menggerogoti demokrasi yang sehat.  Salah satu pilihan yang paling mungkin dilakukan adalah mendorong partai politik menjadi kuat dengan pelembagaan yang stabil.

Partai politik sebagai pembentuk kekuasaan suatu negara semestinya mempunyai model pelembagaan yang kuat karena jika partai lemah maka partisipasi politik publik tidak terkanalisasi dan dapat menyebabkan situasi yang penuh kekacauan. Partai politik adalah instrumen demokrasi yang bertugas melakukan transformasi perubahan masyarakat.

Partai politik  secara kelembagaan harus menguatkan posisinya dengan memenuhi syarat-syarat, antara lain Pertama, partai yang kuat dari sisi organisasi dan struktur,  karena partai politik memiliki fungsi mengorganisasi partisipasi  dan menjadi penghubung antara kekuatan sosial dan pemerintah,  maka partai politik secara organisatoris harus memiliki struktur yang jelas dan mampu mengelola berbagai kepentingan kelompok sosial. Partai politik yang teroganisasi mencangkup adanya hierarki, prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan.

Kedua, partai politik juga membantu menciptakan stabilitas politik dan legitimasi politik dengan mengurangi disorganisasi masyarakat dan tindakan korupsi yang cenderung  terjadi di masyarakat yang tidak memiliki struktur yang kuat. Ketiga, partai politik sebagai prasyarat negara modern harus mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses politik sebagai bagian kontrol masyarakat (Huntington & Fukuyama, 2006). Agenda-agenda dasar penguatan partai ini bisa menjadi modal menilai apakah partai sudah mempunya fondasi yang kuat atau belum sebelum berkontestasi.

 

Eksistensi Partai ke Depan

Penempatan kader parpol dalam jabatan politik  kepala daerah bukan jabatan murah. Ketika saat ini partai politik diberi kelonggaran dan peluang mencalonkan sendiri atas dasar hasil perolehan suara dalam pemilu, tetap harus diperhatikan bahwa proses pilkada langsung masih sangat mahal biaya politiknya sehingga dalam rekrutmen calon kepala daerah juga mesti realistis memperhatikan kemampuan pembiayaan, di samping modal sosial berupa karya sosial atau figur yang cukup dikenal masyarakat pemilih di wilayah tersebut.

Putusan MK yang menurunkan ambang batas dapat menjadi awal baru penguatan partai  dan memberikan agenda politik bagi pemilihnya untuk bersama partai mengusung calon yang relevan, yang dalam jangka panjang akan memberikan dampak identitas kepartaian yang lebih kental atau sering disebut partai ID.  Selama ini yang terjadi massa pemilih begitu cair ke sana-kemari karena adanya politik uang yang meluas dan mengakibatkan pemetaan massa pemilih yang solid menjadi  sulit untuk dipetakan.

Dengan demikian, penurunan ambang batas pencalonan dalam pilkada harus menjadi perhatian partai dengan membuat proyeksi calon kepala daerah untuk tahun 2029, mendorong fungsi-fungsi partai berjalan efektif dan menjadi leader dalam isu-isu  sosial, peningkatan partai ID serta penggunaan teknologi digital untuk terlibat dalam perbaikan demokrasi.  Kita berharap kontestasi dalam pilkada serentak ke depan akan lebih dinamis dan memberi masyarakat pilihan calon yang lebih banyak dan berkualitas baik.  *

Tags: #Bawaslu#Pilkada Lampungambang batasKPUpartai politik
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Guru dan Papan Bunga Ulang Tahunnya Sendiri

Posting berikutnya

Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Desember 2024

wiji

wiji

Posting berikutnya

Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Desember 2024

Destinasi wisata pantai di Lampung. FOTO: LAMPUNG POST/ZAINUDDIN

Menyulam Kesejahteraan Ekonomi Lampung di Nataru 2025

Perbaiki Semua Catatan Pilkada

Perbaiki Semua Catatan Pilkada

Sportif Terima Hasil Pilkada

Sportif Terima Hasil Pilkada

Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Desember 2024

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 22 Mei 2025 22 Mei 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 21 Mei 2025 21 Mei 2025
  • Final Liga Europa, Ajang Penebusan dan Pembuktian 21 Mei 2025
  • Presiden Prabowo Kirim 16 Ekor Sapi Kurban Untuk Lampung 21 Mei 2025
  • PSSI Panggil 32 Pemain Jelang Kualifikasi PD 2026 20 Mei 2025

TOP NEWS

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

Capaian Pengamanan Lampung dan Sinergi Pusat-Daerah

POPULAR POST

  • BPK periksa polres lamtim

    BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 20 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 19 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 17 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?