TUGAS utama dari pemerintahan daerah ialah menyediakan public goods and public services yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pemerintahan daerah menghasilkan public goods berupa kebutuhan sehari-hari untuk kepentingan masyarakat daerah, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan gedung. Pemerintah daerah juga harus menyediakan public services berupa sekolah, pasar, terminal, rumah sakit, dan lain-lain. Juga harus menyediakan public services yang bersifat pengaturan, seperti izin usaha, akta, KTP, kartu keluarga, dan sertifikat hak milik tanahl.
Tentu masyarakat mengharapkan pemerintah daerah memberi pelayanan berkualitas dan memuaskan kepada masyarakat, seperti yang mereka dapatkan dari pelayanan sektor privat. Untuk memberi layanan publik berkualitas dan memuaskan, maka strategi yang dapat digunakan ialah dengan mereformasi pelayanan publik, terutama mengakomodasi nilai-nilai demokrasi yang inheren, seperti transparansi, partisipasi, responsif, dan akuntabilitas dalam pemberian pelayanan publik (public service delivery).
Membuat pemberian layanan publik lebih partisipatif, transparan, responsif, dan akuntabel untuk memenuhi kebutuhan warga adalah hal yang sangat penting dalam administrasi pelayanan publik. Tindakan administrasi publik, seperti pemberian pelayanan publik yang lebih partisipatif, transparan, responsif, dan akuntabel menjadi tuntutan dan kebutuhan dalam sistem pemerintahan demokratis (democratic governance system).
Menjelang pilkada serentak tahun 2024, terkhusus di wilayah Lampung, Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengadakan acara Mimbar Pelayanan Publik dengan menghadirkan kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, yakni pasangan nomor urut 1 Arinal Djunaidi-Sutono dan pasangan nomor urut 2 Rahmat Mirzani Djausal (RMD)-Jihan Nurlela Chalim. Melalui acara ini Ombudsman ingin memfasilitasi para pasangan calon dalam memaparkan visi-misi untuk perbaikan pelayanan publik dan menandatangani Pakta Integritas “Siap Melayani dan Anti Maladministrasi”.
Ada beberapa hal yang menarik dari kedua pasangan calon terkait dengan ide dan gagasan tentang perbaikan pelayanan publik jika terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur. Pasangan nomor urut 1 Arinal Djunaidi-Sutono memiliki beberapa gagasan yang disampaikan, yakni one stop service (pelayanan terpadu satu pintu).
Pembentukan “Layanan Satu Pintu” di setiap kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk mengonsolidasikan seluruh layanan administrasi dan perizinan dalam satu tempat. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu berpindah-pindah ke berbagai instansi untuk mengurus dokumen yang berbeda. Dalam layanan ini, akan ada staf yang terlatih untuk membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan seluruh proses administrasi yang diperlukan.
Terkait dengan hal tersebut, pada penyelenggaraan pelayanan publik saat ini sebetulnya sudah ada organisasi perangkat daerah, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di setiap kota/kabupaten sampai dengan tingkat provinsi, dengan alur dan mekanisme sebagaimana gagasan yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 1. Sangat disayangkan, bahwa dalam membuat gagasan untuk meningkatkan pelayanan publik ini tanpa dikaji terlebih dahulu, agar tidak ada tumpang tindih kewenangan dan fungsi dari suatu badan/organisasi perangkat daerah. Terlepas dari hal itu, tentu masyarakat berharap yang disampaikan atau dijanjikan oleh pasangan calon ini ke depan dapat terealisasi.
Selanjutnya, pemantauan dan pengawasan yang ketat terhadap pungutan liar melalui pembentukan Tim Pemberantasan Pungli yang dapat menerima pengaduan dari masyarakat secara langsung dan segera menangani laporan tersebut. Pengembangan sistem “Laporkan Pungli” ini memungkinkan masyarakat melaporkan praktik pungli melalui aplikasi atau website resmi pemerintah yang aman dan mudah diakses, serta memberikan insentif kepada masyarakat yang melaporkan praktik pungli yang terbukti.
Pasangan calon nomor urut 1 membuat gagasan yang responsif ketika masyarakat menjadi korban pungutan liar pada penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, program ini pun akan meningkatkan integritas ASN sebagai penyelenggara pelayanan.
Pasangan calon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal (RMD)-Jihan Nurlela Chalim, mengungkapkan gagasan yang menarik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, yaitu dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang terkendala secara demografis. Tentu, dengan mendekatkan pelayanan, membuat desk pelayanan di setiap kecamatan/desa, pelayanan akan lebih efisien hingga membuat masyarakat akan merasa lebih mudah dan murah dalam memproses suatu pelayanan.
Namun, terdapat kelemahan pada gagasan yang dibuat oleh pasangan calon ini, yaitu pada program kerja yang ada, terutama pada pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan belum ada hal konkret yang disampaikan. Seperti halnya pada program perwujudan masyarakat sehat, antara lain melaksanakan program nasional pemberian makanan gratis, mendukung peningkatan kualitas dan pelayanan kesehatan RSUD Provinsi Lampung, mendukung pendirian dan peningkatan fungsi rumah sakit kelas tipe C dan B di kabupaten/kota, melakukan kampanye pencegahan penyakit menular dan penanganan penyakit tidak menular, dan memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran dan tepat waktu. perlu disampaikan lebih detail agar masyarakat dapat memahami langkah yang akan dilakukan pasangan ini.
Secara normatif, pemerintah provinsi sebetulnya bisa melakukan intervensi, baik dari sisi anggaran misalnya memberikan tambahan/bantuan anggaran pelaksanaan program maupun intervensi dari sisi perencanaan program. Tentu dengan kewenangan pembinaan dan pengawasan yang dimiliki oleh gubernur, seharusnya pasangan calon dapat membuat gagasan program yang lebih konkret agar masyarakat teredukasi dan mudah memahami program kerja para pasangan calon.
Melalui political will yang kuat dari pasangan calon yang terpilih, pelayanan publik di Provinsi Lampung diharapkan mampu mencapai standar pelayanan yang memuaskan masyarakat. Hanya dengan komitmen dan konsistensi dalam mewujudkan janji-janji politik tersebut, pelayanan publik yang partisipatif, transparan, responsif, dan akuntabel bisa diwujudkan, membawa Provinsi Lampung menuju pelayanan publik yang lebih baik dan profesional. *